News

Ferdy Sambo Cs Hadapi Sidang Putusan Banding, Ayah Brigadir J Berharap Hal Ini Terjadi

Oleh: Nisrina Harum Lestari Rabu 12 Apr 2023, 11:09 WIB
ayah mendiang Brigadir J yakni Samuel Hutabarat

AYOJAKARTA.COM – Terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Maruf akan menjalani sidang putusan banding pada hari ini (12/4/2023).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menjelang sidang vonis, ayah mendiang Brigadir J yakni Samuel Hutabarat menyampaikan harapannya atas banding Ferdy Sambo cs.

Baca Juga: Sebelum Memutuskan Berkunjung ke Posko THR, Kenali 3 Peraturan Tertulis Kemnaker Terkait Pemberian THR

Samuel Hutabarat berharap banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs bisa ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, Samuel Hutabarat juga berharap agar putusan-putusan PN Jakarta Selatan bisa dikuatkan terhadap Ferdy Sambo cs.

“Kami sangat berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kami sangat berharap kiranya banding yang diajukan oleh para terdakwa kami sangat berharap Majelis Hakim menolak permohonan banding mereka,” kata Samuel Hutabarat dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV, Rabu (12/4/2023).

“Dan menguatkan putusan-putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, begitu juga terhadap Ricky Rizal,” sambungnya.

Baca Juga: Jejak Diskon Hukuman Anas Urbaningrum, Pernah Ramai Berani Gantung Diri di Monas Jika Terbukti Korupsi

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan terpidana lainnya sempat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J.

Terkait dengan permohonan maaf Ferdy Sambo cs, Samuel Hutabarat enggan untuk berkomentar lebih jauh.

Saat ini, Samuel Hutabarat mengaku ingin melihat terlebih dahulu bagaimana hasil putusan banding Ferdy Sambo cs.

“Kalau soal minta maaf Ferdy Sambo beserta yang lainnya, kita lihat saja dulu putusan-putusan banding,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mendapatkan vonis paling berat yakni pidana mati.

Kemudian Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara yang kemudian disusul dengan Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Aulli R Atmam