News

Soal Putusan Tunda Pemilu yang Dibatalkan PT DKI, Mahfud MD Beri Selamat Hingga Tegaskan Hal Ini

Oleh: Dyah Arum Ratri Rabu 12 Apr 2023, 10:15 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM - Informasi terbaru hadir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilu 2024.

Sebelumnya KPU dituntut oleh Partai Prima yang kemudian membuat KPU diberi sanksi oleh putusan PN Jakarta Pusat.

Sanksi yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut berupa penundaan pemilu 2024.

Baca Juga: KOMPAK! Sri Mulyani dan Mahfud MD Satu Suara Hadapi DPR RI: Tidak Ada Beda Data!

Terbaru, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan KPU atas putusan PN Jakpus tersebut.

“Mengadili menerima permohonan banding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua SUgeng Riyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dilansir dari Suara.com pada Selasa (11/4/23).

Menko Polhukam Mahfud MD langsung memberi tanggapan atas dikabulkannya banding KPU oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Baca Juga: Usut Transaksi Rp 349 T, Mahfud MD Bentuk Satgas Khusus, Siapa Saja Anggotanya?

Dalam pernyataannya, Mahfud MD menyampaikan ucapan selamat kepada pihak KPU atas penolakan dibatalkannya pemilu 2024.

“Sebagai Menko Polhukam, saya mengucapkan selamat kepada KPU,” ujar Mahfud MD.

Selain itu dirinya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak pengadilan yang telah membatalkan keputusan penundaan pemilu.

Baca Juga: Telusuri Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD Bentuk Satgas Khusus

“Terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu. Di mana semula pengadilan negeri mengabulkan permohonan Partai Prima, hari ini di tingkat banding permohonan Partai Prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima,” imbuh Mahfud.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga menegaskan bahwa tahapan pemilu akan digelar sesuai jadwal yang sudah disepakati.

“Itu tetap pada jadwal semula karena putusan pengadilan,” jelas Mahfud MD.

Baca Juga: Siap Debat Panas Lawan DPR, Mahfud MD dan Sri Mulyani Sudah Sejalan Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Lebih lanjut ia mengatakan, “Karena meskipun masih bisa kasasi tapi memang itulah hukum yang benar.”

Menko Polhukam Mahfud MD juga menyebut jika Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi tidak bisa memutuskan masalah pemilu yang di luar kompetensinya.

“Tidak bisa masalah Pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya,” kata Mahfud MD.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Desi Kris