News

WADUH! 2 Orang Ibu Rumah Tangga Ikut Diperiksa KPK Hari Ini Buntut Kasus Rafael Alun, Kok Bisa?

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Senin 10 Apr 2023, 14:32 WIB
Rafael ALun trisambodo Terpidana Kasus Gratifikasi PT AME

AYOJAKARTA.COM - Penyelidikan masih terus dilakukan dalam kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun dan menghadirkan empat orang saksi.

Bahkan dua diantara empat saksi tersebut adalah berstatus ibu rumah tangga yang dianggap mengetahui kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun.

Penyidik KPK sendiri telah mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi tersebut pada hari ini Senin (10/4).

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH BPNT Tahap 2, Serta 3 Instruksi Penting yang Wajib Dilakukan agar Dana Tak Berkurang

Terkait saksi tersebut juga disampaikan oleh Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI, untuk tersangka RAT (Rafael Alun)," kata Ali seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Suara.com, Senin (10/4).

Keempat saksi yang akan dihadirkan KPK hari ini, diantaranya adalah dua orang ibu rumah tangga bernama Nanah Hadiretna dan Thio Ida, seorang karyawan swasta Jinnawati, dan seorang manajer marketing Apartemen Signature Park Grande.

Alasan pemanggilan keempatnya adalah karena penyidik menganggap bahwa mereka memiliki keterangan yang penting terkait kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun.

Baca Juga: Detik-detik Jelang Pembacaan Vonis AG, Gunakan Hoodie Putih dan Kepala Tertunduk

Rafael Alun sendiri kini telah ditahan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 April lalu.

Pada pemeriksaan yang dilakukan saat itu, pihak KPK menemukan fakta bahwa Rafael Alun memiliki sebuah perusahaan PT AME yang bergerak dibidang jasa konsultan pajak.

Bahkan PT AME milik Rafael tersebut terdapat aliran dana masuk senilai 90ribu USD yang diduga merupakan dana gratifikasi.

Kini Rafael telah ditahan selama 20 hari kedepan guna penyelidikan lebih lajnjut oleh pihak KPK.

Baca Juga: Bolehkah Menjual Makanan di Siang Hari Pada Saat Bulan Ramadan? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Menurut Islam

Sejumlah barang mewah milik Rafael dan istri juga turut disita sebagai barang bukti seperti tas mewah, dompet, jam tangan, sepeda, bahkan uang di dalam Safe Deposit Box senilai puluhan Miliar juga ikut disita pihak KPK.

KPK akan terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Rafael Alun karena diduga melibatkan beberapa pihak lain.

Hingga yang santer diberitakan adalah keterlibatan artis-artis tanah air dalam kasus gratifikasi dan tindak pencucian uang Rafael Alun.

Baca Juga: Kemenkeu Bantah Pengakuan Soimah, Pastikan Tak Ada Petugas Pajak Didampingi Debt Collector dalam Penagihan

Kini dirinya disangkakan oleh KPK dengan melanggar pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Jinan Vania Barizky