AYOJAKARTA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara terkait isu didampingi debt collector saat melakukan penagihan pajak kepada Soimah.
Belakangan ini, publik dikejutkan oleh pengakuan Soimah mengenai tindakan tidak menyenangkan terhadap dirinya oleh petugas pajak dan debt collector.
Soimah mengaku bahwa dirinya pernah didatangi petugas pajak dan debt collector dan diperlakukan layaknya seperti koruptor.
Melalui Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo membantah pihaknya melibatkan debt collector dalam penagihan tunggakan pajak tersebut.
Baca Juga: VIRAL Staf Kemenkeu Bantah Tudingan Bawa Debt Collector ke Rumah Soimah: Tidak Mungkin!
Dalam sebuah video klarifikasi, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa tidak ada istilah debt collector dalam penagihan pajak.
"Jadi pastikan tidak mungkin petugas pajak datang didampingi debt collector, di pajak juga ada istilah juru sita pajak negara bukan debt collector," ujar Yustinus Prastowo dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV pada Senin (10/4/2023).
Membantah pernyataan Soimah, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa yang dilakukan oleh pihak Kemenkeu adalah juru sita pajak negara yang sudah dilengkapi dengan aturan.
Tak hanya itu, adapun ia menjelaskan perlengkapan administrasi yang diperlukan untuk melakukan penagihan tunggakan pajak.
Baca Juga: TOK! Kemenkeu Resmi Tetapkan Gaji ke 13 dan THR 2023 kepada PNS, 14 Kategori Uang Ini Tak Termasuk
Lebih lanjut, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa Soimah tidak dalam kapasitas tertunggak pajak sehingga tidak mungkin pihaknya menagih pajak kepada Soimah.
Oleh karena itu, tidak mungkin petugas pajak datang didampingi oleh kolektor saat melakukan penagihan pajak kepada Soimah atau siapapun.
"Mbak Soimah tidak sedang menunggak pajak, jadi tidak akan ada petugas pajak atau debt collector datang menagih," ujar Yustinus Prastowo.
Kemenkeu menekankan bahwa dalam menagih utang pajak yang tertunda dan tidak dibayar, pihaknya menggunakan bahasa negara yang sah dan dilengkapi dengan aturan serta perlengkapan administrasi yang diperlukan.
Maka dari itu, pihak Kemenkeu memastikan bahwa tidak ada orang pajak yang berlaku seperti kolektor dalam melakukan penagihan pajak ke Soimah.***

Share this article
Bantah pengakuan Soimah, Kemenkeu pastikan tak ada petugas pajak didampingi debt collector dalam penagihan.