AYOJAKARTA.COM--Sidang anak AG yang dilakukan dengan segera dan cepat telah menghasilkan tuntutan dari Jaksa berupa hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan kepada David Ozora.
Mengetahui tuntutan dari Jaksa tersebut, keluarga David Ozora menginginkan Hakim tunggal dapat memberikan hukuman maksimal kepada AG. Namun netizen menilai bahwa keluarga korban penganiayaan ingin melakukan balas dendam dengan menuntut hukuman maksimal.
AG didakwa telah melanggar pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana yang semestinya dihukum 12 tahun penjara.
Tetapi mengingat AG merupakan anak di bawah umur maka tuntutan yang berlaku adalah setengah dari hukuman orang dewasa. Maka tuntutan maksimal yang dapat diterima AG adalah 6 tahun penjara.
Salah satu netizen yang menganggap keluarga David melakukan balas dendam menyampaikan di akun Twitternya bahwa keluarga David tidak melihat AG adalah seorang perempuan di bawah umur.
Selain itu, ia juga menuding bahwa pelecehan seksual memang terjadi sebagai pemicu penganiayaan David.
“YANG TERLIHAT ADALAH DENDAM, dan memaksa AG harus kenakan hukuman maksimal. Padahal dia perempuan yang muda dan nampaknya sudah menjadi objek seks, termasuk dugaan pelecehan seks oleh David. Terlibat, ya. Jadi pelaku utama? Tidak, jadi mastermind? Tidak terbukti,” ketik @dawig***.
Baca Juga: Lebih Banyak Hal yang Memberatkan, Jaksa Tuntut AG Hukuman Pidana 4 Tahun Penjara, Siapkan LPKA
Dengan adanya sejumlah pihak yang menganggap bahwa keluarga David Ozora melakukan balas dendam karena menuntut hukuman maksimal untuk AG, putri dari mantan presiden Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid buka suara melalui akun Twitternya @Alissa Wahid.
Alissa Wahid menyatakan bahwa keluarga David Ozora tidaklah melakukan balas dendam karena mereka menempuh jalur hukum yang benar. Sebuah pihak bisa dikatakan balas dendam jika main hakim sendiri tanpa melewati jalur hukum.
“Kalau dendam, keluarga korban akan mengirim rombongan mempersekusi AG sekeluarga. Tapi tidak terjadi demikian. Keluarga korban teguh di jalur hukum,” ketik Alissa Wahid.
“Tidak main hakim sendiri, tidak menyerang sekitar AG. Bahkan sampai sekarang tidak mengumbar bukti, karena hormati pengadilan anak,” lanjutnya.
Menurut Alissa Wahid, ketika keluarga David mengharapkan hukuman maksimal untuk pelaku penganiayaan yang salah satunya adalah AG maka itu merupakan sesuatu hal yang wajar.
Apalagi jika dilihat dalam rekonstruksi AG terlihat aktif dan keji disaat penganiayaan oleh Mario Dandy kepada David Ozora terjadi.
Selanjutya, keluarga David pun menyadari bahwa AG merupakan anak di bawah umur, maka mereka menuntut hukuman maksimal AG sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak.***