AYOJAKARTA.COM---Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini menyampaikan keluarga kliennya puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan kepada anak berkonflik hukum AG yang terlibat penganiayaan berencana David Ozora, yakni 4 tahun penjara.
Akibat penganiayaan tersebut, David Ozora sempat mengalami kritis dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Pernyataan terkait dengan rasa puas yang dirasakan oleh keluarga kliennya, disampaikan Melissa dalam sebuah wawancara.
Menurut Mellissa Anggraini, apa yang telah dilakukan Jaksa dalam membuat tuntutan bagi anak AG sudah maksimal.
“Dari yang sudah disampaikan JPU, menurut kami sudah maksimal karena ini adalah pelaku anak,” ujar Melissa.
Berkenaan dengan pelanggaran pasal yang dilakukan anak AG, menurut Mellissa juga sudah sesuai dengan tuntutan.
Dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, anak berkonflik hukum AG terbukti melanggar pasal 355 ayat 1 juncto 55 KUHP.
Kuasa hukum David Ozora juga menilai Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan banyak pengamatan dan menelaah beragam hal terkait analisa yuridis serta fakta.
“Kami melihat itu sudah kuat, sudah terbukti keterlibatan dan kesalahan dari pelaku anak AG ini,” imbuh Melissa.
Baca Juga: Masa Penahanan Berakhir 17 April, Sidang Anak AG Dikebut: Seru, Saling Berbantah Keterangan Saksi
Lebih lanjut, Melissa menilai penyampaian sepuluh bukti-bukti kesalahan anak berkonflik hukum AG menjadi fakta yang tidak bisa disangkal.
Dengan adanya unsur kecermatan dan penilaian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum, tersebut Melissa menilai proses hukum sudah sesuai aturan.
Sehubungan dengan kondisi David yang hingga kini masih menjalani perawatan, menjadi salah satu hal yang memberatkan anak AG.
“Kami melihat ini sudah on the track, dan kami melihat jaksa sudah cermat dalam menggali fakta-fakta di persidangan,” imbuh Melissa.
Adanya sanggahan kuasa hukum AG terkait tuntutan yang kurang mempertimbangkan aspek rekaman CCTV dan kronologi, Melissa memberi penjelasan.
Menurut Melissa, pernyataan kuasa hukum anak berkonflik hukum AG kurang mencermati dan melakukan penggalian lebih mendalam.
Sebab dalam proses, baik kuasa hukum David maupun Anak AG sudah saling mengetahui bahwasanya hakim sudah melihat CCTV.
“Mereka boleh menyampaikan apapun terkait CCTV, tetapi Hakim sudah memiliki keyakinan sendiri,” jelas Melissa.
Sehubungan dengan jadwal pembacaan vonis hukum yang akan dilakukan pada 10 April 2023 mendatang, Melissa menyampaikan harapan.
Baca Juga: Tegas! Rizky Billar Lewat Kuasa Hukumnya Bantah Tudingan TPPU dan Tak Mengenal Rafael Alun
“Tentu kita berharap yang seberat-beratnya terkait pelaku anak, divonis semaksimal mungkin,” pungkas Melissa, tegas.
Namun demikian, terkait dengan penegakan dan keadilan hukum Melissa memberikan keputusan kepada Hakim selaku pemutus perkara.
Demikian informasi mengenai pelaku penganiayaan David Ozora yang dikutip Ayojakarta pada Kamis, 6 April 2023 dari kanal Youtube Kompas TV. ***

Share this article
Sehubungan dengan jadwal pembacaan vonis hukum yang akan dilakukan pada 10 April 2023 mendatang, Melissa menyampaikan harapan.