News

Dampak Positif THR dan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan, Jokowi: Demi Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Oleh: Jasmi Anes Rabu 05 Apr 2023, 11:43 WIB
Presiden Jokowi buka suara tentang THR dan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan

AYOJAKARTA - Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan sebagai agenda rutin tahunan.

Terkait jadwal pencairan THR ASN sudah diumumkan secara resmi oleh menteri keungan Sri Mulyani.

Selain THR, pemerintah juga memberikan Gaji Ke-13 untuk para ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga: Polres Garut Buka Program Mudik Gratis 2023, Simak Rute dan Cara Daftarnya, Buruan Keburu Kuota Penuh!

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ini diharapkan berimbas positif terhadap ekonomi Republik Indonesia.

Terutama meningkatkan daya beli masyarakat dengan pembelanjaan dan peningkatan konsumsi masyarakat.

Selain itu hal ini merupakan strategi stimulasi ekonomi nasional melanjutkan kebijakan fiskal yang bersifat ekspansif, terarah, dan terukur untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Bikin Merinding, Mbah Slamet Dukun Palsu Pengganda Uang Ceritakan Cara Eksekusi hingga Jumlah Korban Terbaru

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi dikutip AyoJakarta dari laman resmi setkab.go.id.

Perlu diketahui, ada catatan khusus THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Polri dan Anggotan TNI dalam hal berikut:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: KUR BRI 2023 Tidak Bisa Cair 100 Persen dan Pinjaman Tidak Bisa Diambil Semua? Bagini Penjelasannya

Sementara itu komponen THR 2023 ini terdapat beberapa tunjangan, diantaranya sebagai berikut:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Terkuak Harga Fantastis Tas Mewah Istri Rafael Alun Trisambodo yang Disita KPK, Ngakunya Kebanyakan Palsu!

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen.

Sebagai tambahan informasi terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.***

Reporter Jasmi Anes
Editor Vincensia Enggar Larasati