News

Terkuak! Inilah Alasan Keluarga David Tolak Diversi dari AG Pacar Mario Dandy, karena Satu Hal ini…

Oleh: Jasmi Anes Jumat 31 Mar 2023, 12:27 WIB
Kuasa Hukum David Melisa Anggraeni

AYOJAKARTA.COM - Babak baru kasus penganiayaan David Ozora oleh anak eks Pejabat Pajak.

Beberapa waktu lalu AG dan pihak keluarga David Ozora melakukan musyawarah diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui musyawarah tersebut tidak berlangsung lama, karena pihak keluarga David memutuskan menolak permintaan maaf dari AG.

Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Inilah Lokasi Pendaftaran dan Tujuan Mudik Gratis Polri Presisi, Syarat Cukup Bawa FC KTP dan KK

Dalam musyawarah tersebut keluarga David Ozora diwakili oleh kuasa hukumnya, Melissa Anggraini.

Sebelumnya Melissa Anggraini menjelaskan bahwa memang ada syarat teknis dalam undang-undang persidangan anak.

Salah satunya adalah ancaman pidana anak dibawah umur adalah 7 tahun, namum saat ini bisa dipenjara selama 12 tahun.

Selanjutnya Melissa mengungkapkan alasan Keluarga David menolak permintaan maaf dari AG, seperti yang dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews adalah karena dampak yang diterima David usai penganiaayan tersebut.

Baca Juga: Sisi Lain Trisha Anak Ferdy Sambo yang Jarang Orang Tahu, Sempat Trauma hingga Ingin Bunuh Diri Tusuk Leher?

“Melihat kondisi atau dampak yang dirasakan langsung oleh korban, kan sampai saat ini juga jangankan pulih, turun aja dari ruang ICU juga belum. Jadi saya memaklumi sekali kenapa keluarga belum akan dan rasanya tidak mungkin memberikan permintaan maaf kepada AG,” ucap Melissa Anggraini.

Selain itu dampak atas penganiaayan ini tidak hanya melukai David secara fisik, namum melikai perasaan dari pihak keluarga dan kerabat David Ozora.

Sementara itu, pihak keluarga David berharap pelaku dan pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga: Masyaallah! Dahsyatnya Malam Lailatul Qadar Menurut Ustaz Adi Hidayat: Kemuliaan Lebih dari 1000 Bulan

Perlu diketahui diversi dalam kasus hukum anak dibawah umur bersifat wajib ditawarkan.

Mengingat proses diversi antara David dan AG tidak menemukan titik terang makan proses selanjutnya adalah persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap AG.

Diketahui persidangan AG dijadwalkan terlebih dahulu dari pada tersangka lainnya.

Baca Juga: Gaduh Ditolak oleh Indonesia, Israel Tidak Bergeming dan Justru Lakukan Protes Besar Kepada Pihak Ini

Hal tersebut dikarenakan status AG sebagai pelaku dibawah dimana masa penahanan hanya terbatas.***

Reporter Jasmi Anes
Editor Jinan Vania Barizky