News

RESMI! Sri Mulyani Umumkan Gaji Ke 13 PNS Akan Cair di Bulan Juni 2023

Oleh: Nisrina Harum Lestari Rabu 29 Mar 2023, 16:20 WIB
Menteri Keuangan. Menkeu Sri Mulyani

AYOJAKARTA.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini memberikan informasi terbaru terkait dan juga gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pengumuman mengenai gaji ke-13 PNS ini disampaikan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers yang tayang pada kanal YouTube Kementerian Keuangan pada Rabu (29/3/2023).

Sebagaimana diketahui, gaji ke-13 PNS adalah hal yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada para pegawainya menjelang hari raya keagamaan.

Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadan? Ini Jawaban dari Buya Yahya

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pembayaran THR dan juga gaji ke-13.

Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai Juni 2023 mendatang.

“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023,” kata Sri Mulyani dikutip AyoJakarta.com pada Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani memaparkan bahwa pemberian gaji ke-12 bertujuan untuk membantu keluarga PNS menghadapi tahun ajaran baru.

Baca Juga: Gamis Lesti Jadi Trend Baju Lebaran 2023 Lho, Informasi Model Serta Harga Dan Cara Beli Simak di Sini

Karena seperti yang diketahui, tahun ajaran baru sekolah di Indonesia dimulai pada awal bulan Juli.

Sehingga pada bulan Juni, biasanya para orang tua sudah mulai menyiapkan berbagai hal untuk kepentingan sekolah anak-anaknya.

Maka, gaji ke-13 tersebut diharapkan bisa digunakan oleh para PNS untuk keperluan pendidikan anak-anaknya.

“Pembayaran gaji ke-13 ini untuk membantu keluarga-keluarga pada saat tahun ajaran baru, yaitu membantu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” paparnya.

Baca Juga: Tok! Resmi Cuti Bersama Lebaran 2023 Geser Jadi Tanggal 19-25 April, Begini Alasannya

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebut bahwa komponen gaji ke-13 ini sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Sebagaimana diketahui, THR juga menjadi hal yang wajib diberikan instansi kepada para pegawainya.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemberian gaji ke-13 serta THR diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

“Dengan kebijakan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya,” jelasnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Vincensia Enggar Larasati