AYOJAKARTA.COM -- Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah diatur dalam surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Januari 2025.
Proses ini dibagi menjadi beberapa tahap dengan jadwal yang berbeda untuk PPPK dan CPNS.
Untuk PPPK tahap 1, pengajuan berkas dilaksanakan dari tanggal 1 hingga 31 Januari, sementara untuk CPNS periode pengajuan dimulai dari 23 Januari sampai 21 Februari.
Setelah tahap pengajuan berkas, proses dilanjutkan dengan pengajuan dokumen usulan penetapan NIP.
Di mana untuk PPPK berlangsung dari 1 hingga 28 Februari, sedangkan CPNS dari 2 Februari hingga 23 Maret.
Penetapan keabsahan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada tanggal 1 di bulan berikutnya setelah proses pengajuan selesai.
Bagi para peserta yang telah berhasil lulus seleksi, BKN menyediakan sistem pemantauan progres pengusulan NIP melalui platform digital yang dapat diakses di situs monitoring.bkn.go.id.
Baca Juga: Cara CEK NIP PPPK Secara Online Meski Belum Mendapatkan SK, Ternyata Mudah
Proses pemantauan diawali dengan mengakses situs tersebut dan memilih layanan Penetapan NIP/NIP3K.
Peserta kemudian diminta untuk memilih tahun 2024 sebagai tahun penetapan dan memasukkan nomor peserta ujian yang dapat ditemukan pada kartu peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah saat memasukkan nomor peserta, tanda strip (-) yang terdapat pada nomor tersebut harus dihilangkan.
Sistem akan mengirimkan status layanan melalui email yang terdaftar pada akun SSC ASN masing-masing peserta.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Penetapan NIP hingga TMT bagi Peserta PPPK Tahap 1 Tahun 2025
Jika notifikasi tidak ditemukan di kotak masuk email, peserta disarankan untuk memeriksa folder spam.
Setelah berhasil mengajukan permintaan monitoring, peserta akan menerima serangkaian notifikasi melalui email yang menginformasikan tahapan proses penetapan NIP.
Notifikasi awal biasanya berisi informasi bahwa berkas telah tersimpan dan terverifikasi, dengan status menunggu persetujuan dari pejabat berwenang di instansi terkait.
Baca Juga: Catat Tanggal Penting Pengajuan NIP CPNS dan PPPK 2025 Segera Dimulai
Pada tahap berikutnya, peserta akan menerima notifikasi yang mengonfirmasi bahwa Pertimbangan Teknis (Pertek) telah ditandatangani oleh BKN.
Notifikasi ini menandakan bahwa proses penetapan NIP telah mencapai tahap akhir dan sedang dalam proses pembuatan Surat Keputusan (SK) oleh instansi masing-masing.
Peserta disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala mengingat proses ini masih dalam tahap awal dan membutuhkan waktu untuk mencapai tahap akhir penerbitan SK PPPK atau SK CPNS.***