AYOJAKARTA.COM – Terdakwa kasus ijazah palsu Jokowi yaitu Gus Nur dan Bambang Tri dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa.
Awalnya Gus Nur mengundang Bambang Tri yang telah membuat buku investigasi mengenai Presiden Jokowi untuk hadir di podcastnya.
Baik terdakwa Gus Nur maupun Bambang Tri dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini mendapat 3 dakwaan, yaitu :
Baca Juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa Ramadan? Begini Jawaban Buya Yahya
- Menyebarkan berita bohong dengan tuntutan maksimal 10 tahun
- Menyebarkan ujaran kebencian dengan tuntutan maksimal 6 tahun
- Penodaan agama dengan tuntutan maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya untuk Ramadan 1444 H / 2023 M, Lengkap 30 Hari!
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Instagram @jayalah.negriku (24/3/2023), Gus Nur telah dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
“Intinya saya dituntut 10 tahun tinggal kita minta sama Allah bagaimana nanti Allah memutuskan lewat tangan Hakim,” kata Gus Nur.
Menurut Gus Nur ia hanyalah seorang YouTuber yang mengundang Bambang Tri dalam podcastnya.
Sebelum itu Bambang Tri sudah terlebih dahulu viral di media dan di akun YouTuber lainnya.
Melihat hal tersebut Gus Nur berpendapat seharuskan hukum sudah ditegakkan sebelum ia mengundang Bambang Tri ke podcastnya.
Setelah itu Bambang Tri juga menjadi tamu undangan YouTuber yang lain, namun hanya Gus Nur yang terseret kasus hukum.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Refly Harun (24/3/2023), melihat kejadian ini Ahli Hukum Refly Harun merasa tuntutan untuk Gus Nur tidak adil dan terlalu berat.
Karena kedua terdakwa didakwa telah menyebarkan berita hoax tentang ijazah palsu Jokowi tetapi pihak pengadilan tidak menampilkan kebenaran ijazah asli.
“Bagaimana kita mengatakan ini hoax sementara versi yang tidak hoaxnya kita tidak pernah dapatkan. Dan ini terlalu berlebihan sampai dituntut maksimal, artinya yang dilakukan oleh Gus Nur dan Bambang Tri ini lebih jahat dari seorang koruptor, lebih jahat daripada seorang pembunuh,” kata Refly Harun.
Karena menurut fakta hukum yang sudah terjadi seorang koruptor tidak dituntut hingga 10 tahun pidana.
Refly Harun mengatakan bahwa Bambang Tri bersedia dihukum jika memang terbukti bersalah dengan diperlihatkan versi asli dari ijazah Jokowi.
Namun demikian jaksa sudah menarik kesimpulan bahwa kedua terdakwa ini sudah menyebarkan berita bohong dan patut mendapatkan hukuman 10 tahun penjara.
Refly Harun menegaskan bahwa sebenarnya pasal yang dilanggar harus faktual bahwa berita yang dibuat oleh Gus Nur dan Bambang Tri merupakan bohong, lalu menyebarkannya dan kemudian membuat keonaran.***