News

Viral WNI Dipalak, Kemenkeu Minta Maaf, Bea Cukai:Barang ImporTerutang Bea Masuk dan Pajak Termasuk Gift

Oleh: Cita Aryani. M Rabu 22 Mar 2023, 13:56 WIB
Fatimah Zahratunnisa saat mendapatkan piala kemenangan pentas menyanyi di TV Jepang

AYOJAKARTA.COM- Viralnya nama Fatimah Zahratunnisa yang menjadi sorotan publik lantaran dirinya membagikan pengalaman pribadi terkait, pengiriman barang berupa piala ke Indonesia sebagai hadiah lomba kompetisi menyanyi di Jepang ini ternyata mendapatkan tagihan pajak sebesar Rp4 juta dari Bea Cukai RI.

Zahra pada waktu itu menang lomba di tahun 2015 yang mana piala tersebut tidak bisa di bawa pake pesawat karena terlalu besar. Makanya ia putuskan untuk mengirim barang tersebut melalui jasa pengiriman barang. Setelah sampai di Indonesia pihak bea cukai minta uang atas barang yang dikirimnya itu.

"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok, " katanya di twitter @zahratunnisaf.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tiap Orang di Indonesia Bisa Dapat Rp 20 Juta, Kok Bisa? Begini Penjelasan Lengkapnya!

Kemudian setelah berita ini viral di media sosial, perwakilan Staf khusus Menteri Keuangan, Prastowo Yustinus lewat akun twitternya @prastow mengucapkan permohonan maafnya kepada Fatimah Zahratunnisa atas ketidaknyamanannya dalam pelayanan tersebut.

"Mbak @zahratunnisaf, mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulus atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sungguh berempati dan menyesalkan kejadian ini. Doa kami mbak Zahra semakin sukses. Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan pelayanan, "kata Prastowo Yustinus dalam cuitan akun twitternya.

Zahra juga mengucapkan terimakasih kepada Prastowo atas simpati yang diberikannya. Namun ia mengakui bahwa tweet tersebut murni karena rasa sakit yang diperlakukan kurang baik oleh orang di negara sendiri yang tidak pernah menghargai apa yang dicapainya.

Baca Juga: Daftar 10 Negara di Dunia yang Paling Cepat Tenggelam, Dua Kota Besar di Indonesia Termasuk di Dalamnya

"Terima kasih pak. Tweet saya murni dari sisa sakit hati orang yang merasa tidak diapresiasi pencapaiannya, " kata Zahra.

Lebih lanjut ia meminta pihak kementerian keuangan untuk bisa memperbaiki sistem bea cukai tersebut.

"Saran saya untuk membenahi aturan pajak hadiah hasil prestasi dengan bukti surat lengkap dan jelas untuk dibebaskan pajak sebagai sedikit bentuk apresiasi, " jelas kemudian.

Prastowo juga mengucapkan terimakasih karena sudah menanggapi permintaan maafnya tersebut. Untuk saran ini nanti akan diteruskan kembali kepada bagian regulasi.

Baca Juga: Unik Banget! Gokilnya Iklan Bank BCA Spesial Ramadan, Ada Scene Parodi Adegan The Last of Us

"Terima kasih untuk responnya Mbak. Sangat melegakan. Masukan Anda akan saya teruskan ke bagian regulasi. Salam sehat, sukses selalu, " ungkap Prastowo.

Di sisi lain pihak bea cukai melalui akun twitternya @beacukaiRI juga mengucapkan permintaan maaf atas ketidaknyamanannya pelayanan yang dilakukan oleh oknum nakal tersebut.

Pihak bea cukai sendiri memang mengakui bahwa setiap barang dari luar negeri memang ada pajaknya baik itu pajak impor maupun gift.

"Halo, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor termasuk gift, " ucap @beacukaiRI yang dikutip ayojakarta.com pada Rabu (22/3).

Baca Juga: Resep Menu Sahur Praktis di Rumah, Nasi Bakso Bakar Bisa Disantap Bersama Keluarga ala Anak Kos

Sebab ketentuan tersebut bisa ditanyakan langsung ke pihak bea cukai langsung dan laporan tersebut juga harus didukung oleh dokumen-dokumen penting terkait barang tersebut.

"Apabila penetapan nilai barang dirasa tidak sesuai, kami sarankan untuk ajukan keberatan kepada Kantor Bea Cukai yang menangani paket dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, " jelasnya terakhir.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Vincensia Enggar Larasati