News

Pelecehan Seksual Kembali Jadi Alasan Lakukan Kejahatan, Kuasa Hukum David Tunjukkan Bukti Menarik!

Oleh: Awit Wiarni Senin 20 Mar 2023, 15:30 WIB
Melisa Anggraini Kuasa Hukum David Ozora

AYOJAKARTA.COM – Pelecehan seksual kembali menjadi alasan pelaku kejahatan dalam melakukan tindak pidana. Seperti yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo ketika melakukan kekerasan kepada Cristiano David Ozora.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini memunculkan bukti menarik yang bisa mematahkan alasan adanya pelecehan seksual sehingga Mario melakukan penganiayaan.

Alasan adanya pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh David kepada kekasih Mario Dandy yaitu AG ini menyebabkan Mario emosi dan melakukan kekerasan kepada David.

Baca Juga: Alshad Akui Hubungan Intim Sebelum Menikah Penting Dilakukan, Netizen : Kebanyakan Gaul Sama Binatang!

Pada kasus pembunuhan Brigadir J juga menggunakan alasan yang sama. Ferdy Sambo tersulut emosi karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istrinya.

Hal itu mengakibatkan Ferdy Sambo mengambil tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Namun hingga akhir persidangan pihak Ferdy Sambo maupun istrinya, Putri Candrawathi tidak bisa memberikan bukti yang bisa diakui secara hukum.

Baca Juga: Makin Panas! Mario Dandy Seret Mantan Pacarnya ke Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum APA: Itu Tudingan Fitnah!

Dengan tidak adanya bukti maka baik Jaksa maupun Hakim mengambil kesimpulan bahwa pelecehan seksual yang diduga tidak benar.

Hal serupa pun terjadi pada kasus penganiayaan David, pihak David menilai bahwa baik Mario maupun AG hingga saat ini tidak bisa membuktikan adanya pelecehan seksual yang terjadi.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (20/3/2023), Kuasa Hukum David sudah memeriksa handphone milik David dan tidak ditemukan riwayat yang membenarkan adanya pelecehan seksual.

Baca Juga: Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Mimi Bayuh Kembali Mencuat, Kabar Keduanya Sudah Nikah Siri Viral di Medsos

Dengan demikian maka Mellisa Anggraini sebagai Kuasa Hukum David menarik kesimpulan bahwa pelecehan seksual hanyalah tameng belaka.

“Kita melihat pelecehan itu, perbuatan tidak baik itu hanya sebagai tameng, hanya sebagai pembenaran bahwa yang dilakukan pada saat penganiayaan yang dialami oleh anak korban ini hanya arogansi seseorang ini,” ujar Mellisa Anggraini.

Sebelumnya Mario Dandy sebagai tersangka sempat berbohong dalam BAPnya yang menuliskan bahwa adanya perkelahian antara dirinya dengan David.

Baca Juga: Dituding Beri Informasi Keliru Soal Dana Mencurigakan Kemenkeu Rp 300 T, Mahfud MD : Saya Tidak Bercanda!

Tapi setelah pihak penyidik melihat rekaman penganiayaan yang sudah tersebar di sosial media dan juga melihat rekaman CCTV, pertengkaran tersebut tidak benar. Faktanya Mario melakukan penganiayaan kepada David yang tidak melakukan perlawanan.

Mellisa Anggraini menemukan fakta menarik yang didapatkan dalam rekonstruksi penganiayaan. Dalam rekonstruksi tidak ada percakapan yang membahas maupun mengkonfirmasi bahwa adanya pelecehan seksual.

Padahal menurut pihak pihak Mario Dandy, sebelum ia melakukan penganiayaan terlebih dahulu Mario mengkonfirmasi mengenai pelecehan seksual kepada David.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Jinan Vania Barizky