News

Bukan LPSK, Sosok Ini Disebut Paling Berjasa Bagi Keamanan dan Hukuman Richard Eliezer, Siapa?

Oleh: Winna Anaziah Rabu 15 Mar 2023, 14:59 WIB
Richard Eliezer

AYOJAKARTA.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Di balik vonis ringan Richard Eliezer ternyata banyak pihak yang mendukung, bahkan terlibat langsung.

Termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Dapat Rugikan LPSK, Susno Duadji Sebut Pencabutan Perlindungan kepada Richard Eliezer Tidak Tepat, Kenapa?

Pasalnya, LPSK merekomendasikan Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan memberikan keterangan dan membantu penegak hukum.

Hal itu juga yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim memberikan vonis ringan bagi Richard Eliezer.

Meski begitu, ternyata bukan LPSK yang memberi jasa atau kontribusi besar bagi keamanan dan hukuman ringan bagi Eliezer.

Baca Juga: Mantan Kabareskrim Ungkap Richard Eliezer Tak Perlu Lagi Mengajukan Perlindungan Kepada LPSK, Alasannya ....

Ada sosok yang memberikan kontribusi besar bagi Richard Eliezer.

Hal itu disebut oleh eks Kabareskrim Polri Susno Duadji dalam perbincangannya di YouTube pribadinya. 

Susno Duadji menyatakan bahwa LPSK memang berkontribusi bagi keringanan vonis Eliezer.

Baca Juga: Richard Eliezer Diklaim Langgar Klausal, Susno Duadji Nilai Tindakan LPSK Tak Tepat: Merugikan Lembaga Sendiri

“Saya kira ada andil dari LPSK, Bharada Eliezer mendapat keringanan hukuman dan sehingga dia tetap pada status sebagai anggota Polri adalah hasil besar dari LPSK,” kata Susno Duadji, dikutip pada Rabu, (15/3/2023).

Akan tetapi Susno menyebut yang memberikan kontribusi besar adalah berbagai lapisan masyarakat.

Berkat desakan dan suara masyarakat itulah yang membuat Majelis Hakim memberikan vonis ringan.

Baca Juga: Susno Duadji Sebut Keamanan Fisik Richard Eliezer Tidak Perlu Diawasi LPSK: Dia Hanya Perlu Hal Ini…

“Tapi, kontribusi yang terbesar adalah dari publik, publik itu siapa? Ya netizen, masyarakat yang tergabung dalam berbagai provinsi, kelompok, kemudian para pakar,” sebut Susno.

“Karena bersuara memberikan desakan kepada kejaksaan supaya tuntutannya tidak berat,” tutu Susno.

“Bersuara kepada Majelis Hakim, kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia agar statusnya tetap pada anggota Polri,” pungkas Susno.

Baca Juga: Richard Eliezer Dibawah Perlindungan Polri, Mantan Kabareskrim: Tidak Perku Khawatir Karena…..

Sebagai informasi, Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta divonis 12 tahun penjara.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Desi Kris