News

Tanggapi LPSK yang Stop Perlindungan untuk Richard Eliezer, Irma Hutabarat: Icad Juga Harus Tahu Diri!

Oleh: Admin Selasa 14 Mar 2023, 16:37 WIB
Irma Hutabarat

AYOJAKARTA.COM - Nasib terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer dinilai terancam usai LPSK mencabut perlindungannya.

Langkah LPSK mencabut perlindungan itu merupakan buntut dari wawancara eksklusif Richard Eleizer bersama salah satu stasiun televisi.

Keputusan LPSK yang mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer ini lantas mendapat berbagai komentar dari para pihak.

Baca Juga: Irma Hutabarat Sebut Wawancara Richard Eliezer dengan Stasiun TV Tidak Ada Esensinya: Hanya Muji Kapolri!

Salah satunya yakni aktivis perempuan, Irma Hutabarat.

Diketahui, Irma Hutabarat sangat mengapresiasi kejujuran Richard Eliezer soal kasus pembunuhan Brigadir J.

Berkat kejujuran Richard Eliezer itulah, skenario Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J akhirnya terkuak.

Baca Juga: Sebut Tak Perlu Ada Reaksi Berlebih Soal Wawancara Richard Eliezer, Menkumham: Kita Siap Lindungi

Namun, soal LPSK yang mencabut perlindungan untuk Eliezer, Irma Hutabarat memiliki pendapat tersendiri.

"Sebagaimana pun dukungan kita terhadap Icad, kita juga harus ini ada fakta, fakta bahwa Icad adalah narapidana yang harus menjalani hukuman dari kasus 340 pembunuhan berencana," ujar Irma Hutabarat dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Irma Hutabarat - HORAS INANG pada Selasa (14/3/2023).

Menurut Irma Hutabarat, seharusnya ada pihak yang mengingat.

Baca Juga: Pro Kontra Pencabutan Perlindungan Richard Eliezer, Irma Hutabarat Duga Ada yang Ingin Merusak LPSK: Siapa?

Selain itu, sebagai narapidana Richard Eliezer seharusnya bisa tahu diri.

"Seharusnya ada juga yang mengingatkan, dan Icad juga harus tahu diri," ungkap Irma.

Sebab, menurut Irma, LPSK sangat penting sekali dalam perlindungan sejak awal.

Baca Juga: Drama Copot Status Perlindungan Richard Eliezer, Irma Hutabarat Curiga Ada Orang yang Ingin Recoki LPSK

"Kalau kemudian LPSK tidak dianggap oleh Rosi, oleh Icad, oleh Ronny Talapessy atau oleh pihak-pihak yang kemudian menegasikan keberadaan LPSK, maka LPSK tidak punya pilihan kecuali mencabut yang telah melanggar perjanjian," tegasnya.

Menurut Irma, wawancara terhadap Richard ini adalah bentuk pelanggaran.

Sebab, Richard sendiri belum bebas dan masih menjalani eksekusi vonis satu tahun enam bulan.

"Dan Icad tidak bisa berpikir, seharusnya diberi tahu tidak boleh, itu kan preseden," ungkapnya.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati