News

Resmi Tersangka, Rektor Udayana Terbukti Korupsi Hingga Rugikan Perekonomian Negara Ratusan Miliaran Rupiah

Oleh: Cita Aryani. M Selasa 14 Mar 2023, 10:47 WIB
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara.

AYOJAKARTA.COM - Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

I Nyoman Gede Antara diduga melakukan korupsi pada Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sepanjang tahun akademik 2018 hingga 2022.

Diketahui Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) ini merupakan uang yang perlu dibayar calon mahasiswa baru lewat seleksi jalur mandiri.

Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi, KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Hingga Temukan Dua Koper Alat Bukti

Adapun pengembangan kasus korupsi Unud ini bermula dari tiga orang tersangka sebelum ditetapkannya Prof I Nyoman Gede Antara tersebut. 

"Ini merupakan bagian dari pengembangan 3 tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh penyidik khusus Kejati Bali," kata Putu Agus Eka Sabana, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Bali. 

Rektor Universitas Udayana ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.

Baca Juga: Jelang Pesta Demokrasi, Mahfud MD Ungkit Korupsi Mantan Anggota Parpol, Partai Mana yang Ketar-Ketir?

"Di mana didapatkan alat bukti keterangan saksi, surat, petunjuk dari hasil auditor yang beberapa kali sudah dilakukan dan dilakukan gelar perkara, yang mana penyidik meyakini bahwa ditemukannya alat pendukung yang mengatakan bahwa Prof INGA terlibat dalam kasus korupsi unud yang diumumkan hari ini, " kata Putu Agus Eka Sabana yang dikutip AyoJakarta.com pada tayangan Kompas TV, Selasa (14/3).

Namun perbuatan tindak pidana korupsi I Nyoman Gede Antara itu diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp105 miliar dan Rp3,9 miliar.

Bahkan turut serta merugikan perekonomian negara hingga sekitar Rp334,5 miliar. 

Baca Juga: Blak-blakan! Pakar TPPU Kupas Pola Korupsi Rafael Alun, Yenti Garnasih : Apa Gunanya Ada Peraturan!

Dalam kasus ini, sebagai tersangka, Nyoman Gede selaku rektor disangkakan melanggar Pasal Tindak Pidana Korupsi. 

Selanjutnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, mengatakan INGA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.

"Yang bersangkutan sebagai ketua panitia SPI Udayana tahun 2018 sampai 2020," kata Agus Eko Purnomo. 

Sebab dalam pungutan liar nya Prof INGA telah memiliki korban 362 orang dengan nominal pendapatannya sebesar Rp3,9 miliar.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Desi Kris