News

Komitmen Polri Tetap Beri Keamanan untuk Richard Eliezer Meski LPSK Cabut Perlindungan

Oleh: Admin Senin 13 Mar 2023, 19:37 WIB
Richard Eliezer terpidana kasus pembunuhan Brigadir J

AYOJAKARTA.COM - Nasib terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer kini dipertanyakan usai LPSK resmi mencabut perlindungan.

Diketahui, dicabutnya perlindungan terhadap Richard Eliezer ini merupakan imbas wawancara dengan salah satu stasiun televisi.

LPSK menilai tidak ada izin dari pihak Richard Eliezer saat akan melakukan wawancara.

Baca Juga: Apakah Keputusan Stop Perlindungan Terhadap Richard Eliezer Masih Bisa Dianulir? Ini Kata LPSK

Setelah perlindungan dicabut oleh LPSK, banyak yang mempertanyakan siapa yang nantinya memberi keamanan kepada Richard Eliezer.

Terkait hal ini Kepolisian Republik Indonesia pun angkat bicara.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas.com pada Senin (13/3/2023), Polri tetap berkomitmen menjaga Eliezer, meski LPSK mencabut perlindungan.

Baca Juga: Mantan Wakapolri Oegroseno Dicabutnya Perlindungan Richard Eliezer oleh LPSK, Satu Hal Ini Disayangkan!

Polri akan memastikan soal keamanan Eliezer selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Sudah menjadi komitmen Polri dari awal mengamankan dan melindungi dari proses sidik (penyidikan), penuntutan, persidangan ampai saat ini yang bersangkutan menjadi warga binaan Dirjan Pas," ujar Dedi Prasetyo.

Baca Juga: LPSK Tolak Banyak Stasiun TV Untuk Wawancara Richard Eliezer Demi Keamanan dan Keselamatan: Itu Penting!

Sebagaimana diketahui, Elizer saat ini telah menjalani eksekusi hukuman satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Lebih lanjut, Dedi Prasetyo membeberkan kondisi terkini Richard Eliezer usai LPSK mencabut perlindungannya.

Menurut Dedi, saat ini Eliezer dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Wawancara Eksklusif di Stasiun TV, Wakil Ketua LPSK Sebut Richard Eliezer Langgar Undang-undang:Zero Tolerance

Sementara, Rosiana Silalahi sebagai Pimpinan Redaksi KompasTV mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan izin kepada LPSK untuk wawancara Eliezer.

Izin tersebut, kata Rosi dilampirkan bersama surat tembusan yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rosi lantas meminta agar LPSK tidak mengkambing hitamkan media sebagai penyebab perlindungan terhadap Richard Eliezer dicabut.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati