AYOJAKARTA.COM - Kabar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer ramai ditanggapi publik.
Tentunya sebagai orang terlindung LPSK, otomatis Richard Eliezer harus menaati ketentuan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
Keputusan pencabutan perlindungan LPSK terhadap Richard Eliezer diduga karena ia telah melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan.
Dalam hal ini, Komjen Pol (Purn) Oegroseno setuju bahwa aturan tersebut memang ada dan sudah ditetapkan menjadi kesepakatan pihak LPSK dengan orang terlindung yakni Richard Eliezer.
"Semua kembali pada undang-undang tentang LPSK no 13 tahun 2006 tentang LPSK, sudah ada perjanjian antara Bharada RE dengan pihak LPSK," tutur Oegroseno dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Metro TV.
Terlebih lagi ketika aturan perundang-undangan LPSK tersebut menyangkut keselamatan Richard Eliezer.
Sehingga Oegroseno sangat menyayangkan apabila benar Richard Eliezer melanggar, karena tidak bisa menyalahkan kedua belah pihak.
"Perjanjian itu sifatnya eksklusif mengikat kedua belah pihak, jadi sayangnya ada saling tidak menghormati atau lupa menghormati kepada perjanjian tersebut," jelas Oegroseno.
"Padahal keselamatan Richard Eliezer adalah yang nomor satu, dan pihak LPSK tidak bisa disalahkan dan Eliezer tidak bisa disalahkan," sambungnya.
Di sisi lain, Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan juga menilai putusan LPSK harus dianggap benar.
"Yang pertama negara kita ini negara hukum, ada aturan hukumnya, rezimnya yang berlaku rezim hukum, hukum acara. Artinya yang berlaku satu lembaga mengeluarkan keputusan apapun bentuknya, putusan itu harus dianggap benar, dan menjadi kekuatan hukum," jelas Asep Iwan Iriawan.
"Apapun yang menjadi alasan LPSK itu harus dianggap benar, harus kita hormati," sambungnya.
Selain itu, Asep Iwan Iriawan juga menjelaskan bahwa dalam sebuah perjanjian terdapat asas yang berbunyi 'Pacta Sunt Servanda', artinya perjanjian itu harus ditepati.
"Kedua dalam perjanjian ada 3 akta, para pihak pembikin perjanjian disebut Pacta Sunt Servanda, atau yang mengikat sebagai undang-undang, harus dihormati itu," kata Asep Iwan Iriawan.
Tak hanya itu, Asep Iwan Iriawan juga mengaitkan dengan undang-undang pers, ketika Richard Eliezer berstatus sebagai Justice Collaborator, maka melekatlak undang-undang LPSK pada dirinya.
"Ketiga kalau digunakan undang-undang pers salah total. Itu hukum acara, ketika seorang berstatus sebagai JC melekatlah aturan Undang-undnag LPSK, bahkan sampai perubahan identitas dan domisili," pungkas Asep Iwan Iriawan.***

Share this article
Oegroseno setuju bahwa aturan tersebut memang ada dan sudah ditetapkan menjadi kesepakatan pihak LPSK dengan Richard Eliezer.