AYOJAKARTA.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menghentikan perlindungan yang diberikan kepada Richard Eliezer.
LPSK menghentikan perlindungan fisik kepada Richard Eliezer karena yang bersangkutan telah melakukan wawancara eksklusif dengan salah satu stasiun TV.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution menyebutkan bahwa wawancara eksklusif yang dilakukan Richard Eliezer dengan stasiun TV tidak ada persetujuan dari pihak LPSK.
Baca Juga: 6 Tips dan Trik Kantongi Tiket Mudik Gratis Kemenhub Mitra Darat 2023, Yuk Daftar!
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube METRO TV pada Senin (13/3/2023), Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan bahwa tidak ada surat permohonan secara resmi dari pihak stasiun TV untuk melakukan wawancara dengan Richard Eliezer.
Maneger menambahkan bahwa LPSK hanya mendapatkan surat tembusan dari pihak stasiun TV.
Menanggapi surat yang dikirimkan oleh pihak stasiun TV, Maneger mengatakan bahwa pada 8 Maret 2023 LPSK telah mengirimkan surat kembali kepada pimpinan redaksi stasiun TV yang mengadakan wawancara dengan Richard Eliezer.
Lebih lanjut, Wakil Ketua LPSK tersebut menjelaskan bahwa isi surat yang dikirimkan kepada pimpinan redaksi stasiun TV berisikan permintaan untuk tidak ditayangkan wawancara eksklusif dengan Richard Eliezer tersebut.
Maneger menambahkan bahwa akan ada konsekuensi dalam bentuk pemberhentian pemberian perlindungan kepada Richard Eliezer apabila wawancara eksklusif tersebut tetap ditayangkan.
“Intinya meminta jangan ditayangkan, karena kalau itu ditayangkan maka akan dapat berkonsekuensi logis terhadap Richard Eliezer, dalam bentuk pemberhentian perlindungan,” jelas Maneger Nasution.
Wakil Ketua LPSK tersebut menegaskan bahwa surat yang dikirimkan LPSK kepada pihak stasiun TV untuk tidak menayangkan wawancara eksklusif tersebut bukanlah bentuk ancaman.
Ia menegaskan bahwa LPSK menghormati Richard Eliezer sebagai pihak yang meminta perlindungan.
Selain itu LPSK juga tidak mau keamanan dari Richard Eliezer terancam karena adanya wawancara tersebut.
Maneger Nasution mengatakan bahwa Richard Eliezer telah melanggar undang-undang perlindungan saksi dan korban khususnya pasal 30 ayat 2 huruf C.
Ia menambahkan bahwa isi undang-undang perlindungan saksi dan korban juga terdapat dalam surat perjanjian antara LPSK dengan Richard Eliezer.
Wakil Ketua LPSK tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang tersebut bahwa Richard Eliezer tidak boleh berkomunikasi, tidak boleh berhubungan, apalagi melakukan wawancara dengan siapapun tanpa adanya persetujuan dari LPSK.
“Kita mempertegas lagi perjanjian kita bahwa sesuai dengan mandat undang-undang perlindungan saksi dan korban khususnya pasal 30 ayat 2 huruf c kita menyampaikan dan itu kita turunkan dalam surat perjanjian bahwa yang bersangkutan tidak boleh berkomunikasi, tidak boleh berhubungan, apalagi wawancara dengan siapapun tanpa persetujuan LPSK,” jelas Maneger.
Maneger menegaskan bahwa yang dimaksud dengan persetujuan LPSK adalah surat permohonan tertulis dari siapapun yang ingin melakukan komunikasi dengan Richard Eliezer ditujukan kepada LPSK.
“Persetujuan LPSK itu maksudnya adalah ada permohonan tertulis dari siapapun kepada LPSK,” tegasnya.
Wakil Ketua LPSK mengatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan apalagi pelanggaran yang terkait dengan undang-undang.
“LPSK sedang membangun tradisi baru bahwa sekecil apapun kesalahan yang berkaitan dengan perlindungan, zero tolerance!,” pungkasnya.***

Share this article
LPSK menghentikan perlindungan fisik kepada Richard Eliezer karena yang bersangkutan telah melakukan wawancara eksklusif dengan stasiun TV.