AYOJAKARTA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah resmi mengajukan banding atas putusan vonis mati dalam kasus perkara pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Brigadir Yosua.
Proses banding ini pun tengah ditangani oleh majelis hakim pengadilan tinggi DKI.
Yang mana putusan banding untuk Ferdy Sambo ini sudah dijadwalkan pada hari Rabu, 12 April 2023.
Sebelumnya diketahui ada 4 berkas yang sudah masuk ke pengadilan tinggi DKI Jakarta yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Untuk banding Ferdy Sambo diketahui sudah terregister dan majelis hakim banding dalam perkara ini adalah Singgih Budi Prakoso.
Selain itu putusan banding Ferdy Sambo ini akan dibacakan secara terbuka untuk umum.
Kemudian pejabat humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan bahwa perkara banding Sambo Cs telah diterima dan sudah di register yang mana akan ditangani oleh majelis hakim PT DKI.
"Permohonan banding atas putusan PN Jaksel dari para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan terregister dan terdaftar adalah paling lama 3 bulan harus sudah selesai, " kata humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan yang dikutip ayojakarta.com pada tayangan Metro TV, Kamis (9/3).
Tak hanya itu saja, Binsar juga mengatakan bahwa khusus untuk putusan banding ini sudah dijadwalkan pada 12 April 2023.
"Nah, tetapi kalau khusus dalam kasus ini sudah dijadwalkan oleh majelis hakim yang mana putusannya dibacakan pada hari rabu tanggal 12 April tahun 2023," katanya lebih lanjut.
Di sisi lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah divonis atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Di mana FS divonis dengan pidana mati, PC divonis 20 tahun penjara, RR divonis dengan 13 tahun penjara dan KM divonis dengan 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI tetapkan Putusan Banding Ferdy Sambo CS Dibacakan 12 April Mendatang!
Sementara itu satu terdakwa lainnya, yakni Bharada E divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara yang mana putusan ini lebih rendah daripada ke 4 terdakwa lainnya. Adapun perkara Richard Eliezer ini telah dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebagai informasi tambahan Sambo Cs merampas nyawa Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari Jumat 8 Juli 2022 silam.***