AYOJAKARTA.COM - Staff Presiden Moeldoko memastikan bahwa Istana tidak akan campur tangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung terkait putusan penundaan Pemilu 2024.
Selain itu Staff Presiden Moeldoko meminta seluruh pihak tidak mengkaitkan putusan PN Jakarta Pusat kepada pihak Istana.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi pemilu.
Baca Juga: Sengit! Jejak Kepemimpinan Anies Baswedan Diungkit Kembali dan Munculkan Hal Negatif, Apa Itu?
Menurut Staff Presiden Moeldoko hal tersebut murni permasalahan KPU dengan Partai Prima yang menjadi pihak gugat.
Selain itu ia juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak mungkin melakukan intervensi terhadap putusan tersebut karena menurutnya Pemilu merupakan murni urusan KPU.
"apa yang mau dikomentari inikan tidak ada hubungannya dengan pemerintah urusan ini merupakan hubungan antar partai politik dan pengadilan," Ujar Moeldoko dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV.
Putusan tersebut berbunyi Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari.
Meski begitu, Moeldoko sendiri enggan berbicara banyak mengomentari putusan penundaan Pemilu 2024.
Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim AG di Jebak Mario Dandy Dalam Kasus Penganiayaan David, Berikut Penjelasannya !
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan sikapnya soal putusan penundaan pemilu tersebut.
Presiden mengatakan dirinya mendukung upaya KPU melakukan banding dan selaku Staff Presiden Moeldoko menyatakan bahwa presiden tidak akan ikut intervensi.
"Presiden tidak akan intervensi pasti tidak akan ada intervensi karena hal tersebut urusan KPU," Tegas Moeldoko.
Dalam kasus ini, Istana menepis tuduhan terlibat pemunduran pemilu dan memastikan tidak akan mengambil langkah yang dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, masyarakat dan para pemangku kepentingan akan terus memperhatikan perkembangan kasus ini untuk mengetahui keputusan terakhir dari pihak yang berwenang.