AYOJAKARTA.COM – Kebakaran terminal BBM milik Pertamina di Plumpang, Koja, Jakarta Utara menewaskan banyak warga, belum lagi korban luka-luka lainnya.
Diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang telah beroperasi sejak tahun 1974 dan warga sekitar menuturkan bahwa sengketa lahan dengan Pertamina telah terjadi sejak tahun 1971.
Kini akibat kejadian ini mengakibatkan saling tuding salah siapa serta tanggung jawab siapa hingga merembet pada hadiah KTP dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Yaitu pada era pemerintahan Anies Baswedan yang saat itu sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Bukan hanya nyawa yang saat ini menjadi sorotan karena lokasi Depo Pertamina dekat dengan pemukiman penduduk tetapi ada juga yang mengungkit masalah status warga di sekitar kawasan tersebut.
Apakah masyarakat sekitar Depo Plumpang memiliki sertifikat hak milik atau hanya mengantongi izin mendirikan bangunan sehingga muncul riuh dari anggota DPRD DKI Jakarta.
Yang kemudian mengkaitkan dengan IMB di era Anies Baswedan dan muncul video-video berkaitan dengan pemberian KTP di era Joko Widodo saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Gilbert Simanjuntak salah satu politisi dari PDI Perjuangan ikut berkomentar terkait kebakaran Depo Plumpang tersebut.
“Media bertanya ini ada pelanggaran di sini dan saya katakana itu betul kalau itu diberikan IMB itu pelanggaran,” ujarnya dikutip ayojakarta.com melalui YouTube tvOneNews, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya terkait dengan seseorang yang mendapatkan IMB maka harus jelas dulu sertifikatnya ada atau tidak jangan asal mendirikan bangunan di tanah lahan milik orang lain.
Sehingga jika pemberian IMB tetap dilakukan tetapi tidak memiliki sertifikat hak milik maka hal tersebut tidaklah benar.
“Dimana ada dasar hukumnya IMB sementara, IMB itu seumur hidup dan IMB itu tidak ada kawasan karena itu adalah pemilik gedung yang membangun,” ujar Gilbert.
Terkait dengan IMB yang diberikan oleh Anies Baswedan terhadap kawasan tersebut bukan diberikan per orang atau per rumah tetapi per kawasan sehingga ia pun mempertanyakan dasar hukumnya mana.
Menurutnya secara hukum hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum, sehingga IMB tersebut batal karena syaratnya tidak dipenuhi.
“Kenapa diberikan 3 bulan, kenapa diberikan IMB kawasan, kenapa tanpa sertifikat tidak ada dasar hukumnya,” ungkap politisi asal PDI Perjuangan.
Berbeda pendapat dengan Politisi PDI Perjuangan, Inisiator Kolaborasi Jakarta, Andi Sinulingga juga ikut memberikan pendapat terkait kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Susul Rafael Alun Diperiksa KPK, Ternyata Miliki Rumah Bagai Istana
Menurutnya berdasarkan berita acara yang ia milik pihak Pertamina tidak memiliki hak atas tanah tersebut dan warga sekitar juga tidak memiliki hak atas tanah itu juga.
Akan tetapi menurutnya warga sekitar telah menempati lebih dari 20 tahun sehingga Undang-undang Agraria menetapkan bahwa warga yang menduduki tanah terlantar boleh mengajukan surat hak milik kepada BPN.
Sementara problem terkait tanah tersebut sudah menjadi sengketa sejak lama, selain itu Pertamina juga tidak bisa membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik Pertamina.
“Dalam kepemimpinan Anies Baswedan itu memberikan IMB kawasan daerah itu di Tanah Merah. Itu juga sudah sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2010,” ujar Andi Sinulingga.
Di satu sisi tanah tersebut masih bersengketa, tetapi menurutnya ada hak warga Negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak seperti rumah dan tempat tinggal yang layak.
Penghidupan yang layak, kebutuhan sanitasinya, kebutuhan air bersihnya, kebutuhan anak sekolah sehingga menurutnya hal tersebut yang harus dilegalisir kebutuhan dari warga bukan status akan lahan tersebut.
Memang kebakaran Depo Pertamina di Plumpang hingga saat ini masih menjadi polemik terkait mana yang akan direlokasi apakah warga sekitar atau Depo tersebut.***