News

Mario Dandy Terancam 12 Penjara akibat Menganiaya David, Polisi: Memprihatinkan dan Sangat Sadis!

Oleh: Linda Wati Jumat 03 Mar 2023, 12:47 WIB
Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG

AYOJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy kepada David akhirnya berbuntut panjang.

Perkara penganiayaan yang dilakukan ole Mario Dandy yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Pesanggrahan telah diambilalih oleh Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyidikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy kepada David, pihak kepolisian menghadapi dua subyek hukum.

Baca Juga: Alasan Relasi Kuasa Muncul dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Sukseskah Seperti Richard Eliezer?

Subyek hukum yang pertama adalah dua orang dewasa sebagai tersangka, kemudian dua orang anak di mana yang satu sebagai korban dan yang satunya lagi sebagai saksi.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Jumat, 3 Maret 2023 Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan bahwa AG pacar Mario kini berubah dari saksi statusnya menjadi pelaku.

Perlu diketahui bahwa anak di bawah umur tidak boleh disebut sebagai tersangka.

Untuk itu pihak aparat penegak hukum memerlukan kehati-hatian dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

 Baca Juga: LPSK Sebut 5 Alasan Richard Eliezer Dipindah dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim, Poin Terakhir Paling Ngeri

Kemudian berdasarkan bukti yang telah diperoleh oleh Kepolisian, para tersangka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dengan demikian, pihak kepolisian menjelaskan bahwa ada perubahan kontruksi pasal.

Untuk Mario Dandy, akibat perbuatannya yang tak terpuji, anak Rafael Alun Trisambodo itu terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Yang pertama terhadap tersangka MDS pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 C juncto 80 Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS,” ujar Direktur Reserse Kriminal umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Hengki Haryadi.

Untuk tersangka Shane Lukas selaku teman Mario, dikenakan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP, dan atau 76 C juncto 80 Undang-Undang perlindungan anak.

“Kemudian terhadap anak AG itu pasalnya adalah 76 c juncto pasal 80 Undang-Undang perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP,” lanjut Hengki Haryadi.

Detil dari bagaimana penganiayaan kepada David terjadi juga dibeberkan oleh polisi. 

Pelaku melakuan penganiayaan yang sadis dengan menendang bagian tubuh yang bersifat vital serta menginjaknya.

“Kemudian pada saat terjadinya penganiayaan yang ini sangat-sangat memprihatinkan kita lihat sangat-sangat sadis itu tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan juga ada satu kali pukulan ke arah kepala ke arah yang sangat vital,” ujar Hengki Haryadi.***

Reporter Linda Wati
Editor Aulli R Atmam