News

Tepis Rumor Ancaman yang Mengintai Richard Eliezer, Ronny Talapessy Akhirnya Buka Suara!

Oleh: Zharifah Ardiana Kamis 02 Mar 2023, 12:53 WIB
Ronny Talapessy, pengacara Richard Eliezer

AYOJAKARTA.COM - Setelah Richard Eliezer dipindahkan dari Rutan Salemba ke Bareskrim Polri, kuasa hukumnya Ronny Talapessy mengatakan bahwa keluarga kliennya telah menerima kabar mengenai pemindahan tersebut.

Dikutip dari YouTube Kompas TV oleh ayojakarta.com pada 2 Maret 2023, Ronny Talapessy selaku penasihat hukum terpidana Richard Eliezer memastikan bahwa tidak ada ancaman terkait pemindahan kliennya ke Rutan Bareskrim. 

Menurutnya, semua berjalan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemindahan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim tidak ada isu ancaman dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan karena sebelumnya Eliezer sudah menjalani penahanan di Bareskrim," kata Ronny Talapessy.

Baca Juga: Edwin Partogi Beberkan Sosok Wanita LPSK yang Lindungi Richard Eliezer Selama Persidangan

Ia juga menilai bahwa pemindahan tersebut sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, penahanan Richard Eliezer di Rutan Bareskrim bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban terkait dengan kasus yang menjerat kliennya.

"Pemindahan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim merupakan langkah yang sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi saksi dan korban yang terkait dengan kasus ini," ujarnya.

Baca Juga: Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim, Alasan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi: Lapas Penuh

Sebelumnya, Richard Eliezer dipindahkan dari Rutan Salemba ke Bareskrim Polri untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Diketahui, Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada tahun 2022.

Dalam kasus ini, ia bertindak sebagai eksekutor pembunuhan tersebut.

Richard Eliezer diperintah oleh Ferdy Sambo yang merupakan otak pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga.

Baca Juga: Drama di Kasus Richard Eliezer, Edwin Partogi Ungkapkan Ini Sebagai Hal Unik: Ancaman Bahaya Harus Dijaga LPSK

Kasus ini kemudian diungkap oleh polisi dan Richard Eliezer ditangkap bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, Richard Eliezer akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pemindahannya ke Rutan Bareskrim, Richard Eliezer dipastikan akan menjalani sisa masa hukumannya di sana.

Selain itu, dia juga akan mendapatkan perlindungan dari LPSK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Fathul Amanah