AYOJAKARTA.COM – Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer telah dieksekusi oleh Kejaksaan PN Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan mengeksekusi Richard Eliezer ke Lapas Kelas IIA Salemba pada Senin, 27 Februari 2023.
Belum satu hari di Lapas Salemba, atas rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Richard Eliezer dipindahkan atau dikembalikan ke Rutan Bareskrim.
LPSK menilai bahwa terdapat ancaman keselamatan apabila proses penahanan Richard Eliezer tetap dilakukan di Lapas Salemba, terlebih statusnya yang seorang justice collaborator di mana ia berhak mendapatkan penanganan khusus seperti memiliki sel sendiri.
Richard Eliezer akan menjalani masa hukumannya sebagai narapidana selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Bareskrim.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan pemindahan Richard Eliezer dari lapas kelas IIA Salemba ke Rutan Bareskrim.
Edwin mengatakan bahwa LPSK memiliki beberapa alasan Richard Eliezer dipindahkan ke Rutan Bareskrim.
LPSK menilai bahwa Rutan Bareskrim lebih steril daripada Lapas Kelas IIA Salemba.
“LPSK memiliki pandangan beberapa hal, pertama Rutan Bareskrim itu relatif lebih steril, karena Rutan itu kan di bawah tanah dan gak banyak pengunjung dan gak banyak tahanan,” kata Edwin dalam program Livi On Point, diktuip Kamis, 2 Maret 2023.
Selain itu, Edwin menyebutkan bahwa akses menuju ke Rutan Bareskrim dekat dengan LPSK sehingga memudahkan dalam hal pengawasan.
“LPSK juga punya akses yang terdekat dengan Richard Eliezer di Rutan Bareskrim,” sebutnya.
Lebih lanjut, Edwin menjelaskan bahwa Richard Eliezer harus mendapatkan penanganan khusus di dalam lapas yang merupakan hak nya sebagai justice collaborator.
“Richard itu ada di dalam satu sel sendiri, tidak bersama dengan tersangka lainnya,” jelasnya.
“Sementara kalau kita di Lapas Salemba, kapasitas Lapas Salemba kita sudah penuh, istilahnya sulit untuk bernapas, apalagi minta satu sel untuk Richard maka akan susah,” sambung Edwin.
Edwin juga menegaskan bahwa pemindahan Richard Eliezer kembali ke Rutan Bareskrim telah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak.
“Hal itu yang kita komunikasikan dengan pihak Ditjen pas, pihak Kejaksaan, dan pihak Karutan di Bareskrim yang mereka semua menyetujui, jadi kalau kemarin yang kita lihat di Lapas Salemba itu hanya pelaksanaan administrasi tetapi penahanannya dilakukan di Rutan Bareskrim,” pungkas Edwin.***

Share this article
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan pemindahan Richard Eliezer dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Rutan Bareskrim.