AYOJAKARTA.COM– Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan oleh seorang wanita dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK yang dengan sigap melindungi Richard Eliezer pasca pembacaan vonis oleh Hakim PN Jakarta Selatan.
Wanita tersebut terlihat langsung melindungi Richard Eliezer pasca Hakim memvonis dirinya 1 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bentuk perlindungan tersebut dimaksudkan untuk melindungi Richard Eliezer dari sorak sorai penonton sidang yang mendengar langsung dan ingin masuk ke ruang persidangan setelah mendengar putusan Hakim.
Baca Juga: Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim, Alasan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi: Lapas Penuh
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Kamis (2/3/2023), Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer.
Edwin mengatakan bahwa Richard Eliezer akan mendapatkan perlindungan selama 24 jam dari LPSK.
Ketika sudah dieksekusi ke Rutan Bareskrim, LPSK masih memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer.
“Richard Eliezer akan selalu dijaga selama 24 jam, dijaga betul-betul selalu ada disebelah sampai Icad tidur pun ada yang stand by disebelah atau bagaimana?” tanya Liviana Cherlisa pada program Livi On Point.
“Jadi bukan dalam satu sel dengan Richard, tetapi berada paling dekat dengannya di dalam Rutan Bareskrim, akan ada selalu orang LPSK yang melekat dengan Richard selama 24 jam,” jawab Edwin.
“Makanan Richard pun disiapkan oleh LPSK?” tanya Livi kembali.
“Sejak awal, sampai hari ini, dan sampai 6 bulan ke depan,” jawab Wakil Ketua LPSK.
Selain itu, Edwin menjelaskan bahwa untuk penanganan apabila Richard Eliezer sakit, LPSK akan menyediakan dokter.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Perketat Rekrutmen Anggota Polisi: Pastikan Suap Tidak Ada
Edwin juga menyebutkan apabila ada kunjungan untuk Richard Eliezer baik itu dari keluarga yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari LPSK.
Artikel Terkait
Ngeri! Inilah Berbagai Bentuk Ancaman Yang Didapat Hakim Wahyu Iman Santoso Selama Mengadili Kasus Ferdy Sambo
Berkaca dari Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Perketat Rekrutmen Anggota Polisi: Pastikan Suap Tidak Ada
Drama di Kasus Richard Eliezer, Edwin Partogi Ungkapkan Ini Sebagai Hal Unik: Ancaman Bahaya Harus Dijaga LPSK
Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim, Alasan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi: Lapas Penuh