AYOJAKARTA.COM - Sempat dieksekusi di Lapas Salemba, terpidana pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Senin (28/2/2023) malam.
Pertimbangan keamanan dan keselamatan Richard Eliezer sebagai justice collaborator menjadi alasannya.
Dikembalikannya Richard Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim Polri ini disampaikan langsung oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti.
"Berdasarkan permohonan atau rekomendasi LPSK yang dititipkan kepada Bapak Dirjen Kemasyarakatan selanjutnya Bapak Dirjen kantor wilayah terkait dengan penempatan Richard Eliezer selanjutnya menjalani pidana di Rutan Bareskrim," ujar Rika Aprianti dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV pada Selasa (28/2/2023).
Selain itu, pihak LPSK sendiri telah mempertimbangkan beberapa hal untuk memindahkan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri.
Salah satunya yaitu potensi ancaman, mengingat posisi Richard sebagai justice collaborator.
Richard sendiri memiliki hak untuk menempati ruang tahanan terpisah.
Oleh sebab itu, setelah berkoordinasi dengan Lapas Salemba, LPSK memutuskan mengembalikan Richard untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan pihaknya masih memiliki kewajiban untuk melindungi Richard Eleizer.
"Masih ada kewajiban LPSK untuk tetap mengawal, melindungi, dan memberikan pengamanan kepada Eliezer," tegas Hasto Atmojo Suroyo.
Lebih lanjut, jika Richard nantinya diletakkan di Lapas Salemba sebagai narapidana, LPSK akan tetap menjamin perlindungan kepada mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
"LPSK tetap harus menjamin keamanan dan juga rasa aman dari Eliezer ini," ucapnya.
LPSK juga mengatakan ditempatnya Richard di Rutan Bareskrim Polri menjadi salah satu bentuk untuk perlindungan dan keamanannya.
Nantinya akan ada petugas LPSK yang berada di dekat Richard untuk memberikan perlindungan.
"LPSK akan berkomitmen memberikan perlindungan fisik kepada Richard Eliezer, memberikan rehabilitasi sikososial berupa rohaniawan, dan medis atau sikologis, termasuk hak-hak narapidana kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator," ucap Susilaningtias sebagai Wakil Ketua LPSK.***