AYOJAKARTA.COM - Richard eliezer, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J sekaligus justice collaborator sebelumnya sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta.
Hal ini dilakukan setelah keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkekuatan hukum tetap karena tidak ada banding dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip dari YouTube kompas.com oleh ayojakarta.com pada 28 Februari 2023, Richard Eliezer kembali ke Rumah Tahanan Bareskrim setelah sebelumnya dieksekusi di Lapas II A Salemba untuk menjalani vonis yang ia terima yaitu 1,5 tahun dipotong masa penahanan.
Seperti diketahui Richard Eliezer dieksekusi ke Lapas II A Salemba karena rekomendasi dari LPSK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang telah melindungi dan memfasilitasinya sejak resmi menjadi justice collaborator.
Baca Juga: Richard Eliezer Batal Mendekam di Lapas Salemba, Benar Kini Kembali Lagi ke Rutan Bareskrim?
Peran penguak fakta dan kejujurannya ini menghasilkan vonis di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Kemenkumham mengungkapkan bahwa penempatan Richard Eliezer di Rutan Salemba telah sesuai dengan rekomendasi LPSK.
Akan tetapi, Richard Eliezer kembali dijemput dan dibawa ke Rumah Tahanan Bareskrim Jakarta karena dua alasan yang dijelaskan langsung oleh pihak LPSK, Susilaningtias.
“Karena ada potensi ancaman kepada justice collaborator terpidana Richard Eliezer, maka yang bersangkutan dijemput kembali ke Rutan Bareskrim,” terang Susilaningtias.
Baca Juga: Richard Eliezer Batal Pindah ke Lapas Salemba dan Kembali ke Rutan Bareskrim, Ada Apa?
Potensi ancaman menjadi alasan utama Richard Eliezer dipindah kembali ke Rutan Bareskrim.
Jumlah penghuni Lapas Salemba IIA yang besar disebut-sebut menjadi salah satu potensi ancaman.
Selain jumlah penghuni Lapas Salemba, Richard Eliezer juga disarankan untuk kembali ke Rutan Bareskrim agar lebih dekat dengan instansinya.
Diketahui, hasil sidang kode etik Richard Eliezer memutuskan bahwa ia hanya menerima demosi setahun dan tidak dikeluarkan dari institusi Kepolisian setelah kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Susilaningtias selaku Wakil Ketua LPSK menjelaskan bahwa eksekusi di Lapas Salemba IIA merupakan langkah agar kebutuhan dan hak Richard Eliezer sebagai JC terpenuhi.
“LPSK akan tetap memenuhi kebutuhan-kebutuhan Richard seperti makanan yang steril dan sehat kemudian kebutuhan akan rohaniawan dan kesehatan Richard. Ini yang juga kami sediakan dan koordinasikan dengan Dirjen PAS,” terang Susilaningtias.
Lebih lanjut, LPSK diwakili oleh Susilaningtias memastikan pemenuhan hak-hak Richard Eliezer sebagai narapidana dan justice collaborator.
Sebelumnya, status justice collaborator dari Richard Eliezer dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang vonis.
Edwin Partogi bahkan memprediksi Richard Eliezer dapat bebas pada Juni 2023 asal mendapatkan remisi umum dan khusus.***

Share this article
Berikut dua alasan LPSK terkait Richard Eliezer yang kembali ke Rutan Bareskrim setelah sempat dibawa ke Salemba.