AYOJAKARTA.COM -– Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah resmi menjadi terpidana atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Mantan ajudan Ferdy Sambo dikembalikan ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, pada Senin 27 Februari 2023.
Padahal sebelumnya Richard Eliezer dikabarkan akan menjalani sisa masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Kelas IIA, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Richard Eliezer Batal Mendekam di Lapas Salemba, Benar Kini Kembali Lagi ke Rutan Bareskrim?
Ia tiba di Lapas Salemba pada Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.
Pemindahan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim dilakukan atas pertimbangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yaitu dengan alasan pertimbangan keamanan.
Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan alasan Bharada E dikembalikan kembali ke Rutan Bareskrim Polri.
“Tadi sudah diangkat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diantar petugas Kejaksaan menuju Lapas Salemba,” kata Rika dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Kompas.com, Selasa (28/2/2023).
“Saat di Lapas Salemba langsung dilaksanakan rangkaian kegiatan, pertama adalah registrasi pendaftaran semua kegiatan mulai dari sidik jari dan lain-lain,” imbuhnya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan asesmen oleh PK Balai Pemasyarakatan.
Menurutnya berdasarkan koordinasi dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan, Richard Eliezer menjalankan pidana di Rutan Bareskrim Polri.
Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK.
Yang merupakan serangkaian kerjasama antara Kemenkumham, LPSK, dan para penegak hukum.
Baca Juga: Richard Eliezer Batal Pindah ke Lapas Salemba dan Kembali ke Rutan Bareskrim, Ada Apa?
“Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard Eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi dari LPSK,” ujar Rika.
“Berdasarkan permohonan ataupun rekomendasi LPSK yang ditujukan pada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan selanjutnya Bapak Dirjen disposisi kepada Kantor Wilayah,” imbuhnya.
Menurutnya hal ini terkait dengan penempatan Richard Eliezer ini saat ini sudah menjadi warga binaan Lapas Salemba dan dititipkan untuk menjalani pidana di Rutan bareskrim Polri.
Namun tentunya tetap dengan pengawasan atau pendampingan dari LPSK. Pihak Kemenkumham menyampaikan akan tetap berkomunikasi karena statusnya masih dititipkan.
Terkait dengan pemindahan tersebut, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebut bahwa LPSK masih akan memberikan perlindungan secara fisik kepada Richard Eliezer.
“Berkaitan dengan makanan dan sebagainya, itu seperti yang aku sampaikan sebelumnya akan kami jalankan sekali lagi sama baik itu di Lapas Salemba dan Bareskrim,” kata Susilaningtyas.***(Sulistiyaningsih)

Share this article
Padahal sebelumnya Richard Eliezer dikabarkan akan menjalani sisa masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Kelas IIA, Jakarta.