AYOJAKARTA.COM- Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan alasan pihaknya meminta Richard Eliezer ditahan di Bareskrim Polri karena rencana tersebut sudah dibicarakan sebelumnya.
Pasalnya Richard Eliezer diketahui sempat dieksekusi ke Lapas Salemba. Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkekuatan hukum tetap karena tidak ada banding setelah vonis hakim pada 15 Februari 2023.
Mengutip laman akun instagram pribadinya Edwin @edwinpartogi dimana ia mengatakan bahwa Richard Eliezer akan menjalani sisa pidana atas vonis 1 tahun 6 bulan tersebut di Rutan Bareskrim.
"Bharada E Jalani Pidana di Rutan Bareskrim," kata Edwin yang dikutip ayojakarta.com.
Edwin juga mengatakan bahwa keputusan ini sudah didiskusikan sebelumnya bersama Richard Eliezer baik setelah vonis maupun sesudah vonis hakim
"LPSK telah diskusikan dgn Eliezer tentang rencana tempat pemidanaan: Pertama, sebelum hakim jatuhkan vonis. Kedua, setelah dijatuhkan vonis, " katanya lebih lanjut yang dikutip, Selasa (28/2).
Adapun pertimbangan vonis yang dijatuhkan pada Richard Eliezer dimana LPSK sepakat untuk tempat pemidanaan Richard Eliezer di Bareskrim.
Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Mario Dandy dan Ibunya Disorot, Publik Ramai Protes Sambil Beri Sindiran Begini
"Dengan pertimbangan vonis yg dijatuhkan, kami sepakat Eliezer akan jalani pidananya di rutan Bareskrim, " jelasnya kemudian.
Selain itu, Edwin juga mengatakan bahwa LPSK sudah berkoordinasi kepada jaksa sebagai eksekutor dalam tempat dimana Richard Eliezer akan menjalani kehidupannya sebagai warga binaan.
"Kami komunikasikan hal tersebut dgn Jaksa sebagai eksekutor, dgn Dirjen Pemasyarakatan sebagai kuasa tempat penahanan dan dengan Karutan Bareskrim tempat selama ini Eliezer ditahan, " katanya.
Selanjutnya Edwin juga bersyukur karena rekomendasi yang diminta LPSK sudah dikabulkan oleh Kejagung, Dirjenpas dan Rutan Bareskrim. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada semuanya.
Baca Juga: Richard Eliezer Batal Mendekam di Lapas Salemba, Benar Kini Kembali Lagi ke Rutan Bareskrim?
"Alhamdulillah rekomendasi LPSK dikabulkan oleh ketiga pihak tersebut. Terima kasih atas kolaborasinya: Kejaksaan Agung, Dirjenpas n Rutan Bareskrim, " kata Edwin.
Di sisi lain LPSK tetap memastikan keamanan dan hak dari Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator warga binaan.
"LPSK akan tetap memastikan keamanan n pemenuhan hak JC Bharada E sebagai warga binaan, " katanya dengan tegas.
Sebelumnya diketahui Richard Eliezer sempat dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalani sisa vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang diputuskan oleh hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan yang diterima Richard Eliezer ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan ia dihukum penjara selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Setelah itu, Richard Eliezer juga sudah menjalani sidang etik dan ia juga diputuskan bersalah dengan sanksi demosi 1 tahun.***)