AYOJAKARTA.COM -- Sidang obstruction of justice akhirnya telah selesai hingga pada tahapan vonis Senin, 27 Februari 2023.
Pada sidang terakhir kemarin diputuskan oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel bahwa eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp20 juta rupiah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 20 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah Saat Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim
Keluarga Hendra Kurniawan yang hadir tampak sedih mendengarkan putusan yang paling berat di antara terdakwa lainnya tersebut.
Salah satunya diungkapkan oleh istri Hendra Kurniawan melalui akun Instagram-nya, @sealisyah.
Ia membandingkan vonis terhadap Richard Eliezer yang merupakan eksekutor dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, sedangkan suaminya hanya menerima perintah atasan diganjar dengan hukuman lebih berat.
Baca Juga: Pilu! Putri Hendra Kurniawan Tak Kuasa Menahan Tangis Dengar Vonis Ayahnya 3 Tahun Penjara
"Sama-sama menjalankan perintah pimpinan. RE menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divonis 1,5 tahun penjara,” kata Seali Syah, Senin, 27 Februari 2023.
“HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum berat. Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa daripada mengamankan BB (barang bukti) #savepolri #saveHKAN,” tulisnya menambahkan.
Selain itu Seali juga menuliskan kalimat penyemangat untuk suaminya dengan foto kebersamaan keduanya,"We will go thru this together, semangat sayang."
Baca Juga: Tok! Resmi Divonis 3 Tahun Penjara, Ekspresi Hendra Kurniawan Jadi Sorotan!
Sebelumnya para terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hingga kini belum diputuskan apakah Hendra Kurniawan bersama tim penasihat hukumnya akan melakukan banding atau tidak.****