News

Tak Ada Bedanya dengan Tuntutan Jaksa, Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta!

Oleh: Cita Aryani. M Senin 27 Feb 2023, 13:07 WIB
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara

AYOJAKARTA.COM - Pada awalnya sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan diagendakan pada Kamis (23/2) lalu bersama Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.

Namun, pada saat itu majelis hakim menyatakan belum siap membacakan putusannya dan kembali menjadwalkan vonis tersebut pada 27 Februari 2023 bersamaan dengan terpidana Agus Nurpatria.

Sedangkan untuk Arif ia sudah mendapatkan putusan vonis 10 bulan penjara pada hari Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Perkara Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J

Kemudian pada hari ini Senin 27 Februari 2023, Hendra Kurniawan resmi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Ia dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan berupa pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga: Sidang Vonis Obstruction of Justice: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun dan Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara

Selanjutnya majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Hendra Kurniawan.

Adapun hal yang memberatkan Hendra Kurniawan, yakni ia dinilai berbelit-belit dalam persidangan dan tidak menunjukkan rasa penyesalan selaku anggota Polri.

Hendra Kurniawan juga tidak melakukan tugasnya secara profesional. Sementara itu, hal meringankannya yakni ia belum pernah dihukum dan Hendra dinilai mempunyai tanggungan keluarga.

Baca Juga: Soroti Penundaan Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, Martin Simanjuntak: Saya Curiga Hal Ini…

Dalam aksinya, Hendra Kurniawan melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Tak hanya itu saja, ia juga dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Hendra dihukum dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Baca Juga: Vonis Belum Siap, Ini Jadwal Sidang Vonis Hendra Kurniawan!

Kemudian vonis enam terdakwa kasus perusakan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta.

Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta. Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta. Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta.

Selain itu, Ferdy Sambo juga divonis mati karena terlibat dalam 2 kasus pembunuhan Yosua salah satunya berhubungan dengan OOJ CCTV. Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Desi Kris