AYOJAKARTA.COM –- Martin Simanjuntak, selaku pengacara keluarga Brigadir J ikut buka suara soal sidang vonis anak buah Ferdy Sambo telah digelar pekan ini, dengan dimulai oleh terdakwa Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, dan Agus Nur Patria.
Namun sayangnya, sidang vonis dua terdakwa yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria ditunda, dan penundaan itu menggelitik Martin Simanjuntak.
Sebelumnya Martin Simanjuntak juga menanggapi terkait vonis hakim kepada Arif Rahman Arifin dengan hukuman selama 10 bulan penjara.
“Kalau pendapat dari keluarga, kalau kita lihat tuntutan jaksa itu 1 tahun untuk Arif Rahman Arifin dan divonis 10 bulan, bisa dibilang ya hampir dari 2 pertiga. Kalau menurut saya secara formil dan normatif itu wajar. Namun apakah ini sudah mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga, tentunya ini nanti akan kita konsultasikan lagi lebih lanjut,” ujar Martin seperti dilansir AyoJakarta.com pada siaran TV One News.
“Tapi kalau berdasarkan tuntutan jaksa, ini bukan sesuatu yang terlalu rendah, pas menurut saya,” imbuhnya.
“Tetapi yang lebih penting adalah hari ini sesuai dengan vonis hakim terbukti sah dan meyakinkan bukan pasal 49. Tapi kalau saya tidak salah mendengar ya, dengan sengaja merusak barang bukti yaitu CCTV dan ada frase disitu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merusak sistem elektronik, maka dapat saya simpulkan sementara yang kena itu malah dakwaan kedua,” kata Martin.
“Karena ini bentuk dakwaanya adalah karena alternatif subsidaritas. Beda dengan jenis dakwaan kepada Ferdy Sambo, kumulatif subsidaritas ada perbuatan gabungan dalam 1 dakwaan yang digabungkan,” jelas Martin menambahkan.
Baca Juga: Tak Mau Disebut Puas dengan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ayah Yosua Ungkap Soal Balas Dendam
Karena menurutnya, untuk kasus Ferdy sambo sendiri ada dua kekuatan yang berbeda terbukti secara sah dan meyakinkan padahal ini rangkaian peristiwanya sama.
“Yang menjadi permasalah adalah di persidangan Bapak Ferdy Sambo, pada saat dituntut itu ada dua perbuatan yang menurut majelis hakim terliah sah dan meyakinkan, yakni pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan juga pasal 49 udang-undang ITE,” ujarnya.
Dan ini akan menjadi masalah baru ini, kalau sesuai pandangan Martin Simanjuntak itu sudah benar, dan itu substansinya dalam dalam vonis pekan ini.
“Karena akan awal muara awal merusaknya CCTV itu adalah berdasarkan fakta persidangan perintah dari Ferdy Sambo. Dan ini wajib dijelaskan oleh humas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambahnya.
Kecurigaan Martin pun juga disampaikan terkait dengan penundaan vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria yang seharusnya dilaksanakan bersamaan dengan sidang vonis Arif Rahman Arifin Kamis 23 Februari 2023.
“Saya juga curiga penundaan vonis terhadap dua terdakwa yang lain, ada kaitannya juga dengan secara sah dan meyakinkannya perbuatannya Arif Rahman Arifin karena menurut pendengaran saya, ini bukan dakwaan kesatu yang terbukti sah dan meyakinkan,” kata Martin.***(Rosandra Gisca Andyna)

Share this article
Namun sayangnya, sidang vonis dua terdakwa yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria ditunda, dan penundaan itu menggelitik Martin.