AYOJAKARTA.COM - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati dari Majelis Hakim.
Vonis Ferdy Sambo itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023) lalu.
Tentu saja, hukuman mati Ferdy Sambo ini masih menjadi pertanyaan khalayak ramai.
Akankah Ferdy Sambo nantinya benar-benar dieksekusi mati?
Baca Juga: Bocoran Isi Memori Banding Kejagung Untuk Ferdy Sambo Cs, Simak Selengkapnya di Sini!
Terkait hal itu Indonesia Police Watch (IPW) memiliki tanggapan tersendiri.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa UU yang baru nantinya tidak akan menghambat proses hukum Ferdy Sambo.
Justru, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa putusan Ferdy Sambo ini masih belum terikat dengan undang-undang baru.
"Undang-undang ini kan akan belraku tiga tahun kemudian, kalau dia disahkan kemarin Desember 2022 berarti kan Desember 2025 berlaku di situ baru mengikat, ini tidak terkena Ferdy Sambo," ujar Sugeng Teguh Santoso dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Rabu (22/2/2023).
Sebab, UU tersebut masih belum mengikat saat putusan Ferdy Sambo dibacakan.
"Kecuali, dia mendelay putusan PK, kasasi itu sampai melewati batas berlakunya undang-undang," katanya.
Teguh lantas mengatakan bahwa Ferdy Sambo hanya punya waktu satu tahun untuk bisa melakukan segala cara agar terhindar dari hukuman mati.
Di sisi lain, Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya diketahui sedang mengajukan banding usai vonis dibacakan.
Bahkan, pihak Kejagung juga akan melakukan banding balik terhadap aksi Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya.
Kendati demikian, hingga kini masih belum diketahui kapan sidang banding Ferdy Sambo akan digelar.
Tentunya saat ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo sedang mempersiapkan secara matang agar kliennya bisa mendapat hukuman yang lebih ringan dari vonis mati.
Perlu diketahui, vonis yang diterima Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup.***