AYOJAKARTA.COM– Bagi sebagian besar orang, vonis yang diberikan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah memenuhi rasa keadilan.
Namun, bagi beberapa pihak lain vonis Majelis Hakim menimbulkan kontroversi. Hal ini dirasakan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santosa.
Sugeng menyebutkan bahwa putusan yang diberikan kepada terpidana Richard Eliezer dinilai tidak lazim.
Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Nilai Gestur Ferdy Sambo Saat Vonis Mati: Ada Gestur Stres
Hal ini didasarkan pada adanya disparitas antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim.
Menurut Sugeng vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim tidak lazim, ia menyebutkan bahwa lazimnya vonis yang diberikan yakni satu per tiga atau paling tidak setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Walaupun memang ada Justice Collaborator ya JC, tetapi jaraknya tidak bisa terlalu jauh, karena Eliezer kan juga yang mengakibatkan matinya Yosua. Lazimnya kan kalo turun cuma satu per tiga paling atau setengah ini kan tidak,” ujar Sugeng dikutip Ayojakarta.com dari kanal youtube tvOneNews pada (21/2/23)
Ketua IPW berpendapat putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim menunjukkan bahwa Hakim menyerap suara publik, hakim ingin berpihak pada publik.
Padahal dalam beberapa kasus lain pengadilan bersifat abai pada suara publik, sebagai contoh kasus salah tangkap yang terjadi di Yogyakarta.
Sugeng berpendapat bahwa Kasus Ferdy Sambo ini telah dijadikan momen politis yang digunakan oleh pengadilan untuk menarik simpati publik.
Diperkuat dengan kejanggalan Jaksa yang tidak mengajukan banding atas vonis diberikan oleh Majelis Hakim kepada terpidana Richard Eliezer
“Jaksa tidak mengajukan banding atas putusan Eliezer, karena lazimnya apabila putusan lebih rendah 50 persen dari tuntutan jaksa pasti banding,” ungkap Ketua IPW
Baca Juga: Pihak Tampak Cabut Laporan Kode Etik Richard Eliezer, Berharap Bisa Kembali ke Kepolisian
Diketahui bahwa tuntutan yang diberikan oleh Jaksa adalah 12 tahun penjara. Menurut Sugeng, lazimnya apabila putusan Hakim turun menjadi sebanyak 50 persen dari tuntutan Jaksa, maka Jaksa akan melakukan banding
Faktanya, dalam vonis yang diberikan kepada terpidana Richard Eliezer hanya 1 tahun 6 bulan sangat jauh dari tuntutan Jaksa. Hal ini dinilai janggal, karena Jaksa tidak mengajukan banding atas putusan Hakim
Sugeng menyebutkan bahwa putusan yang diberikan kepada terpidana Ferdy Sambo dan terpidana Richard Eliezer dianggap melanggar prinsip disparitas sanksi pidana.
Lebih lanjut dijelaskan apabila seorang pelaku aktor intelektual mendapat hukuman mati, maka pelaku yang terbukti turut serta setidaknya paling rendah mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun dan adanya status Justice Collaborator dapat meringankan vonis menjadi 10 tahun
Seperti yang diketahui bahwa saat ini kepercayaan publik kepada pengadilan sedang tidak baik-baik saja atau bisa dikatakan bermasalah akibat penangkapan dua Hakim Agung dan beberapa pejabat di mahkamah agung yang terlibat
Menurut Sugeng, dua putusan yang tidak lazim ini digunakan untuk menarik perhatian publik untuk menaikan citra Pengadilan.***)