AYOJAKARTA.COM--Usai sudah proses panjang persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Akhirnya masing-masing terdakwa telah menerima putusan vonis yang diberikan majelis hakim.
Richard Eliezer yang menjadi eksekutor terhadap pembunuhan Brigadir Yosua namun dalam persidangan mendapatkan status Justice Collaborator menerima vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Ibunda Brigadir Yosua mengaku sempat kecewa dan sangat berduka, namun ia akhirnya menerima dan menilai Richard Eliezer mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
Usai pembacaan vonis Richard Eliezer, Ibunda Brigadir Yosua yakni Rosti Simanjuntak meluapkan emosinya di hadapan publik.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube tvOneNews, Rosti Simanjuntak menyampaikan kekecewaan atas kematian anaknya Brigadir Yosua.
Duka yang mendalam dirasakan Ibunda Yosua mengetahui Richard Eliezer atau disebut Bharada E juga turut serta menghujani peluru kepada Brigadir Yosua.
Terlebih pihak keluarga Brigadir Yosua mengetahui bahwa Richard Eliezer merupakan rekan sekamar dengan almarhum.
"Memang dalam duka yang sangat berat ini, Bharada E ikut serta di dalam pembunuhan kepada anak saya, menghujani peluru itu, yang mematikan," tutur Rosti Simanjuntak.
"Sebagai ibu memang saya sangat-sangat berduka, kepedihan yang dalam," sambungnya.
Meskipun begitu, Richard Eliezer mengakui kesalahannya dan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga Brigadir Yosua.
Dalam persidangan ia juga menyampaikan khususnya kepada pihak keluarga Brigadir Yosua bahwa Richard Eliezer berjanji akan membongkar fakta kasus pembunuhan tersebut.
Hal itu kemudian benar dilakukan Richard Eliezer yang konsisten berkata jujur sehingga ia mendapatkan status Justice Collaborator (JC) yang direkomendasikan oleh pihak LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Atas hal tersebut, Rosti Simanjuntak menilai bahwa Richard Eliezer sudah berani bertanggung jawab atas perbuatannya dengan segala resiko yang dihadapi.
"Namun, Bharada E dipanggil juga oleh Tuhan pada saat persidangan, dia mau berkata jujur, dia mau berani bertanggung jawab atas segala perbuatannya, dengan resiko apapun," tutur Rosti Simanjuntak.
Pihak keluarga Brigadir Yosua mengaku percaya dengan keputusan hakim yang memberikan vonis terhadap Richard Eliezer yakni hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Tapi saat ini hakim telah memberikan vonis dia 1 tahun 6 bulan, kami percaya hakim, karena hakim perpanjangan tangan Tuhan," ujar Rosti Simanjuntak.
Kemudian, Rosti Simanjuntak berharap agar kejadian yang menimpa anaknya yakni Brigadir Yosua tidak terjadi lagi khususnya di Indonesia.
"Semoga kepedihan yang kami rasakan jangan ada lagi di negara republik Indonesia ini," pungkasnya.*

Share this article
Duka yang mendalam dirasakan Ibunda Yosua mengetahui Richard Eliezer atau disebut Bharada E juga turut serta menghujani peluru kepada Yosua