News

Mahfud MD Prediksi Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Tapi Bukan dengan Cara Eksekusi, Lalu?

Oleh: Arif Rakhmat Prakoso Selasa 21 Feb 2023, 13:41 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya dengan vonis mati yang hakim jatuhkan kepada terpidana Ferdy Sambo.

AYOJAKARTA.COM -- Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya dengan vonis mati yang hakim jatuhkan kepada terpidana Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo masih menjadi polemik di masyarakat.

Banyak yang menilai bahwa perubahan KUHP yang baru disahkan pada awal Januari 2023 lalu oleh Presiden Jokowi akan memberikan keuntungan bagi Ferdy Sambo untuk dapat lepas dari hukuman mati.

Baca Juga: Tegas, Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tidak akan Dihukum Mati, Kok Bisa? Ini Alasannya

Mahfud memiliki pandangan tersendiri bahwa Ferdy Sambo tidak akan dihukum mati meski vonis tersebut telah diketuk secara final oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia (Sambo)," tegas Mahfud dalam siaran Kick Andy, dikutip AyoJakarta.com pada Selasa, 21 Februari 2023.

Sikap tegas yang diucapkan Mahfud MD tersebut bukan tanpa alasan, ia merujuk vonis mati bagi Ferdy Sambo dengan hukum pidana yang baru dan mulai berlaku saat Ferdy Sambo menjalani masa penjara selama 10 tahun ke depan.

"Kenapa? Karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun, itu kan hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman pidana seumur hidup," ucap Menko Polhukam tersebut.

Baca Juga: Tak Dihukum Mati, Mahfud MD Sebut Sambo Akan Di Penjara Seumur Hidup

Menurutnya, saat menjalani masa hukuman penjara selama 10 tahun sebelum dieksekusi mati, Ferdy Sambo akan mengalami perubahan KUHP yang baru pada 2026 dan kemungkinan vonis hukuman mati bisa turun ke hukuman pidana seumur hidup.

"Tetapi bahwa hukumannya yang mati itu penting, sebagai bukti formal. Bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding mempertimbangkan lain, Kasasi mempertimbangkan lain atau pada saat 10 tahun dia itu orangnya baik sudah turunkan ke seumur hidup. Memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 KUHP yang baru. Dan itu masih akan berlaku tiga tahun yang akan datang," jelasnya.

Mahfud juga berkeyakinan bahwa Ferdy Sambo tetap dihukum mati, namun bukan melalui tahap eksekusi.

"Hukumannya, hukuman mati tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal dipenjara, seumur hidup," ujarnya.

Baca Juga: Mengejutkan Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tidak Akan Dihukum Mati, Ini Sebabnya

Namun, Mahfud tidak akan memprotes dan menyerahkan sepenuhnya terkait putusan tersebut kepada hakim.

"Saya sudah pernah mengatakan putusan hakim itu mengikat, terkadang saya tidak mau hormat kepada putusan hakim, tapi saya terikat pada putusan hakim," tegas Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD memang kerap berkomentar saat proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J tengah berjalan.

Ia juga menegaskan bahwa pendapat dari pejabat maupun bukan memiliki pengaruhnya masing-masing terhadap suatu rasa keadilan.***

Reporter Arif Rakhmat Prakoso
Editor Tedi Rukmana