AYOJAKARTA.COM- Dalam kasus perkara pembunuhan berencana Yosua, Menkopolhukam Mahfud MD memang sengaja menggiring opini publik terkait kasus vonis yang sudah berjalan.
"Saya memang ingin membentuk opini agar opini tidak sesaat, opininya agar benar sesuai dengan apa yang saya yakini, "kata Mahfud.
Menurutnya opini yang digiring ke publik tidak memiliki maksud apapun terkait vonis hakim dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.
Baca Juga: Panas! Di Acara Kick Andy, Mahfud MD Ditodong Pertanyaan Kenapa Ikut Campur di Kasus Ferdy Sambo
"Saya tidak menghakimi dan mengatakan hukumannya harus sekian, tapi saya berdoa mudah-mudahan anak baik ini mendapatkan hukuman yang paling ringan untuk Eliezer ya, " ucapnya kemudian yang dikutip ayojakarta.com pada Selasa (21/2).
"Itu sudah dipengaruhi, " kata hostnya.
"Iya gak apa-apa, " jelas Mahfud.
Pasalnya pada saat itu Richard mengaku kalau dijanjikan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi uang 1 miliar. Setelah menjadi tersangka nantinya akan keluar SP3 dengan dalih terpaksa yang membuat Mahfud menolak untuk diam.
Baca Juga: Jawaban Menohok Menkopolhukam di Balik Diamnya DPR dan Lobi-lobi dalam Kasus Ferdy Sambo
"Kita akan diam, dan rasa keadilan saya menolak untuk diam melihat hal tersebut, " kata Mahfud.
Mahfud menilai bahwa rasa keadilan itu akan mempengaruhi putusan yang diberikan baik itu berasal dari pemerintah atau pun dari kalangan biasa itu akan dipengaruhi nantinya.
"Saya menompang opini publik yang nasional dan ini yang membedakan antara opini publik common sense yang memikirkan denyut - denyut kehidupan masyarakat, " kata Mahfud.
Sementara itu dalam kasus Ferdy Sambo, Mahfud secara blak-blakan mengungkapkan bahwa DPR hanya diam saja dalam kasus perkara pembunuhan Yosua, tapi dalam kasus lain suara mereka sangat keras.
Di sisi lain Mahfud juga mengungkapkan bahwa melalui sambungan telepon ia meminta pejabat, teman-teman wartawan serta lembaga negara dalam mengambil simpatisan karena dia terzolimi oleh kasus ini. Ia juga mengatakan bahwa mereka semua diundang ke kantor Sambo hanya melihat dia nangis.
"Komnas Ham dan Kompolnas mengatakan bahwa ketika mereka dipanggil ke tempat saya. Semuanya mengakui kalau mereka dipanggil oleh Sambo ke kantornya. Lalu saya tanya ke mereka dan mereka membenarkan Iya bang kami melihat Sambo menangis dan menerangkan apa-apa, " ucapnya.
Jika melihat vonis hukuman pidana mati terhadap Ferdy Sambo menurut Mahfud sangatlah tepat. Sebab kasus pembunuhan ini baik tuntutan jaksa maupun hakim kepada Sambo tidak ada yang meringankan.
"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia. Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun, itu kan hukum pidana baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya itu mati, itu penting sebagai bukti formal. Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya akan menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ," kata Mahfud yang dikutip dalam acara Kick Andy di Metro TV, Selasa (21/2).
Selanjutnya, ia tetap menghormati putusan hakim untuk Ferdy Sambo. Ia mengatakan bahwa keputusan hakim maupun jaksa penuntut umum mengikat dan sudah tepat lantaran tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.**)

Share this article
Mahfud MD menjadi salah satu tokoh yang selalu memberikan pandangannya pada kasus pembunuhan Brigadir J.