News

Menkumham Yasonna Laoly Bantah Keras Tudingan KUHP yang Baru Dibuat untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Vonis Mati

Oleh: Putri Ratnasari Senin 20 Feb 2023, 14:45 WIB
Menkumham Yasonna Laoly

AYOJAKARTA.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah tudingan KUHP yang baru dibuat hanya untuk meloloskan Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baru-baru ini Menkumham dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Yasonna Laoly mengatakan bahwa Pasal 100 KUHP Nasional itu telah dibahas jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jaksa yang Tangani Ferdy Sambo Dkk Hadir di Sidang Teddy Minahasa, Ini Kata Hotman Paris Hutapea

Seperti diketahui, dalam KUHP yang baru memuat adanya masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati.

Jika terpidana berkelakuan baik, maka hukuman bisa diganti menjadi seumur hidup.

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas.com pada Senin (20/1/2023), Yasonna Laoly menyampaikan bantahannya.

"Aduuuh, itu dibahas jauh sebelum ini," ujar Menkumham.

Baca Juga: Richard Eliezer Dihukum Ringan, Orang Tua Almarhum Brigadir Yosua Berikan Nasihat ini: Semoga..

Menurut Yasonna Laoly, KUHP yang baru ini telah dibahas dalam waktu yang cukup lama tentunya sebelum perkara yang menewaskan Brigadir J tersebut terjadi.

"Jadi bukan berarti ini jauh sebelum Sambo sudah dibahas, gila aja," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo terjerat dalam peristiwa berdarah di Duren Tiga.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo menjadi dalang dari kematian Yosua.

Baca Juga: Meskipun Richard Eliezer Nantinya Ditempatkan di Rutan, LPSK Tetap Jamin Keselamatan Bharada E: Kewajiban Kami

Awalnya Ferdy Sambo mengatakan peristiwa itu terjadi karena adanya baku tembak antara Yosua dan Richard Eliezer.

Namun Richard Eliezer akhirnya mengakui bahwa kejadian di rumah dinas Ferdy Sambo waktu lalu karena penembakan.

Pengakuan Richard Eliezer ini sekaligus membuka misteri kasus tersebut menjadi terang.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Fathul Amanah