AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer sudah mendapatkan vonis dari hakim dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.
Hal yang mengejutkan adalah jaksa tak mengajukan banding terkait dengan putusan hakim pada Richard Eliezer.
Padahal, sebelumnya jaksa mengajukan tuntutan penjara 12 tahun kepada Richard Eliezer terkait dengan penembakan Yosua.
Namun siapa sangka jika jaksa malah tak mengajukan banding yang mendapat dukungan banyak pihak.
Melihat status putusan Richard Eliezer sudah inkrah, atau sudah final karena tak ada banding, kini pihak LPSK buka suara.
Disebutkan jika LPSK tetap melakukan perlindungan pada Bharada E nantinya meski sudah tidak ada banding.
Hal ini seperti disampaikan Hasto Atmojo, Ketua LPSK saat membahas soal hukuman Richard Eliezer.
"Perlindungan pada Eleizer ini, baik setelah inkrah dengan banding yang tidak dilakukan oleh jaksa," ucapnya.
"Putusan sudah inkrah bagi Eliezer," tambahnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Senin (20/2/2023).
Karena keputusan sudah inkrah, maka Richard Eliezer akan segera menjalani masa sebagai terpidana.
Terpidana akan menjalani masa hukuman di rumah tahanan, seperti terpidana lainnya nanti.
Meski begitu, LPSK mengaku tetap memiliki kewajiban untuk mengawal Richard Eliezer.
"Tetapi masih ada kewajiban LPSK untuk tetap mengawal, melindungi, dan memberikan pengamanan pada Eliezer," jelas Ketua LPSK.
Bahkan jika nanti Richard Eliezer ditempatkan di rumah tahanan seperti terpidana lain, LPSK tetap ikut mengawal.
Hal ini dilakukan demi menjamin keamanan dari sosok Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator.
Baca Juga: Keren! Penantang Baru Dijajaran Skuter Matic 150 CC, MBP SC150RE Hadir dengan Gaya Retro Menawan
"Nantinya kalau Eliezer ini ditempatkan di lapas sebagai seorang narapidana, LPSK tetap harus menjamin keamanan dan rasa aman dari Eliezer ini," tandasnya.
Sikap LPSK selama melindungi Richard Eliezer menuai pujian dari banyak pihak.
Hal ini dikarenakan kesigapan LPSK saat menjaga Richard Eliezer, terlebih saat sidang vonis dari hakim.
Saat vonis hakim dibacara ruang sidang Richard Eliezer langsung riuh, namun LPSK sigap melindungi Bharada E.***

Share this article
Hasto Atmojo menegaskan jika nanti Richard Eliezer ditempatkan di rumah tahanan seperti terpidana lain, LPSK tetap ikut mengawal.