AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus perkara dengan terdakwa irjen Pol Teddy Minahasa mengalami perubahan susunan anggota tim.
Masuk dalam tim JPU yang menangangi perkara terkait narkoba jenis shabu-shabu dengan terdakwa Teddy Minahasa adalah Jaksa yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Perubahan anggota JPU tersebut mendapatkan sorotan dari penasihat hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutape, pada Senin 20 Februari 2023.
“Apakah memang ada terjadi penggantian tim (JPU)?” tanya Hotman Paris Hutapea hari ini seperti dilansir pmjnews.com.
Hotman Paris menyampaikan pertanyaan itu tak lama setelah Hakim Ketua Jon Sarman Saragih membuka persidangan terdakwa Teddy Minahasa. Sidang kali memiliki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.
Baca Juga: Sidang Usai, Tetap Panas! Hotman Paris Sebut Gayus Lumbuun Terkait Amicus Curiae, Ini Penyebabnya
Hotman Paris Hutapea mengaku sebelumnya dia sudah menerima kabar bahwa akan terjadi pergantian jaksa yang menanganpi perkara Teddy Minahasa.
“Terjadi penggantian (dari) Kejaksaan. Dturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya gak tau,” ujar Hotman Paris Hutapea.
Menurut pengacara papan atas itu, anggota tim jaksa yang ikut persidangan hari ini merupakan anggota tim JPU yang menangani kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk.
UHotman Paris mengatakan dirinya hanya ingin mengetahui surat tugas yang diberikan kepada JPU.
“Kami mohon Majelis kami berhak tahu hanya pengen tahu aja surat tugasnya apakah benar itu? Sebagian saya lihat jaksa dari Sambo, kasus Sambo,” ucap Hotman.
Hakim Jon yang menangani perkara itu lantas meminta JPU memperlihatkan pemberitahuan surat tugas dan nama-nama Jaksa yang hadir.
“Apakah memang benar dari penuntut umum ada penambahan tim? Atau pergantian tim? Kalau bisa dipertunjukkan kepada kami surat tugasnya walaupun sebenarnya jaksa itu adalah satu,” tutur Hakim Jon.
Tim JPU tidak langsung menyerahkan surat tugas seperti yang diminta Hakim Jon dengan menjelaskan bahwa Jaksa merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Baca Juga: Fantastis! Segini Kekayaan Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jatim yang Tersandung Kasus Narkoba
“Oleh karena itu kami semua Penuntut umum yang Hadir di persidangan ini adalah jaksa yang mana satu dan tidak terpisahkan Yang Mulia,” kata tim JPU.
Mendengar penjelasan itu, Hotman Paris Hutapea berkukuh JPU memperlihatkan surat tugas untuk memastikan keabsahannya.
Hakim lantas meminta jaksa penuntut umum memperlihatkan surat tugas tim yang diturunkan dalam persidangan tersebut, yang dilanjutkan dengan diserahkannya surat tugas kepada Majelis Hakim.***

Share this article
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus perkara dengan terdakwa irjen Pol Teddy Minahasa mengalami perubahan susunan anggota.