AYOJAKARTA.COM -- Benarkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik di tahun 2025?
Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan gaji pokok bagi pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji pensiunan PNS ini dituangkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: PNS Dapat Tunjangan Paket Data, Segini Besarannya untuk Tiap Golongan
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Adapun tujuan kebijakan baru ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan dan keluarga mereka.
Nominal gaji pensiunan PNS berbeda-beda tergantung golongan.
Gaji terendah adalah Rp1,7 jutaan dan yang tertinggi Rp4,9 jutaan.
Baca Juga: Begini Nasib Tidak Lulus Latsar CPNS, Apakah Bisa Diangkat Jadi PNS? Berikut Penjelasannya
Untuk rinciannya, bisa dilihat pada informasi di bawah ini.
Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @asninstitute, berikut daftar gaji pensiunan PNS tahun 2025 sesuai golongan.
- Golongan I: Rp1,7 juta - Rp2,2 juta
- Golongan II: Rp1,7 juta - Rp3,2 juta
- Golongan III: Rp1,7 juta - Rp4 juta
- Golongan IV: Rp1,7 juta - Rp4,9 juta
Gaji pensiunan ini pasalnya akan dicairkan mulai tanggal 1 Februari 2025 besok.
Adapun pencairannya akan ditransfer melalui PT Taspen dengan skema terbaru.
Selain gaji, pensiunan PNS juga akan mendapat tunjangan.
Baca Juga: Cek Komponen dan Kelompok ASN yang Bisa Dapat THR di Tahun 2025, PNS dan PPPK Kebagian?
Tunjangan yang didapat, seperti tunjangan pasangan, tunjangan pangan, dan tunjangan anak.
Demikian adalah informasi kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025.***