AYOJAKARTA.COM – Tunjangan bagi PNS memang beragam dan menarik, mulai dari tunjangan makan, tunjangan hari raya, hingga tunjangan untuk anak, istri, dan suami.
Selain tunjangan yang sudah biasa diketahui, ada juga beberapa tunjangan lain yang mungkin belum terlalu dikenal, salah satunya adalah tunjangan paket data.
Apa sebenarnya tunjangan paket data itu? Tunjangan ini adalah bantuan biaya yang diberikan kepada PNS yang dalam menjalankan tugasnya sangat bergantung pada komunikasi daring (online), sesuai dengan ketentuan dalam PMK No 39 Tahun 2024.
Jumlah tunjangan paket data ini berbeda-beda, tergantung pada golongan PNS yang bersangkutan, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.
Baca Juga: Tentang Seleksi CPNS 2025, Ada Bocoran dari Menpan RB Rini Widyantini
Besaran Tunjangan Paket Data Berdasarkan Golongan PNS:
- Eselon I: Jabatan ini merupakan tingkatan tertinggi dalam struktur pemerintahan, meliputi Eselon IA dan IB dengan golongan IV/e hingga IV/d.
PNS dengan jabatan eselon I berhak menerima tunjangan paket data sebesar Rp 400.000 per bulan.
- Eselon II: Ini adalah jabatan struktural tingkat kedua, yang mencakup jabatan seperti Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris Badan, dengan golongan IV/d hingga IV/b.
Tunjangan untuk pejabat eselon II dapat mencapai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per bulan.
Baca Juga: Perbandingan Harga dan Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy S25 Series di Indonesia
- Eselon III: Jabatan ini berada di bawah eselon II dan bertanggung jawab atas operasional kebijakan di lingkup yang lebih kecil.
PNS di eselon III akan menerima tunjangan paket data sebesar Rp 200.000 per bulan.
- Eselon IV: Merupakan jabatan struktural keempat dalam instansi pemerintahan.
Pejabat eselon IV mendapat tunjangan paket data yang berkisar antara Rp 5.000.000 hingga Rp 15.000.000 per bulan.

Share this article
Jumlah tunjangan paket data ini berbeda-beda, tergantung pada golongan PNS yang bersangkutan, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.