AYOJAKARTA.COM -- Apa yang terjadi jika pelamar CPNS tidak lulus latsar?
Apakah pelamar CPNS tetap bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Sebelum itu, ketahui terlebih dahulu bahwa latsar (pelatihan dasar) CPNS merupakan pendidikan dan pelatihan dalam masa prajabatan.
Baca Juga: Pelamar CPNS 2025 Waspada! Ada 599 Ribu Peserta Gugur Seleksi Administrasi 2024, Berikut Penyebabnya
Latsar CPNS dirancang secara terintegrasi untuk membentuk PNS yang profesional dan berkarakter.
Pelatihan ini juga menjadi salah satu wajib yang harus ditempuh oleh CPNS selama masa percobaan.
Jadi, latsar dilakukan sebelum pelamar CPNS diangkat menjadi PNS secara utuh.
Lalu, bagaimana jika tidak lulus saat latsar?
Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, berikut penjelasannya.
Menurut Keputusan Kepala LAN Nomor 13/K.1/PDP.07/2022, CPNS harus lulus latsar untuk diangkat menjadi PNS.
Berdasarkan keputusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa CPNS yang tidak lulus latsar tidak bisa diangkat menjadi PNS.
Lantas, berapa lama pelaksanaan latsar?
Durasi latsar CPNS bervariasi tergantung pada metode pembelajaran yang digunakan oleh instansi terkait.
- Metode klasikal atau tatap muka
Latsar metode ini dilaksanakan selama 720 jam pelajaran (JP) yang setara dengan sekitar 36 minggu.
- Metode blended learning atau kombinasi daring dan luring.
Baca Juga: Pelamar CPNS 2025 Siap-Siap! Ini Daftar Instansi yang Ada Psikotes di SKB, Bersifat Menggugurkan
Dilaksanakan selama 320 JP atau sekitar 16 minggu.
Demikian adalah informasi terkait apakah tidak lulus latsar CPNS bisa diangkat jadi PNS.***

Share this article
Apa yang terjadi jika pelamar CPNS tidak lulus latsar? Apakah masih tetap bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?