AYOJAKARTA.COM - Setelah rampung dibacakan seluruh vonis terhadap lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua pihak keluarga merasa bersyukur.
Di mana putusan majelis hakim yang memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf, 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal dan 1,5 tahun terhadap Richard Eliezer.
Menanggapi hasil putusan majelis hakim, Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir Yosua turut memberikan komentar bijak.
Publik termasuk pihak keluarga Brigadir Yosua menilai sudah mendapat keadilan dalam proses persidangan kasus yang menjerat Ferdy Sambo CS.
"Kita sudah mendapat suatu keadilan," ujar Samuel HUtabarat, dikutip Ayojakarta.dom pada kanal YouTube KOMPAS TV pada Jumat 17 Februari 2023.
Meskipun begitu, Samuel Hutabarat dengan bijak menyampaikan bahwa menanggapi putusan majelis hakim bukan menilai soal kepuasan karena tidak ada maksud dendam.
Baca Juga: Dulu Bongkar Bobrok Ferdy Sambo, Ketua IPW Sugeng Teguh Sebut FS Tak Pantas Divonis Mati
Melainkan mengharapkan suatu hukuman yang dapat membuat efek jera terhadap terpidana kasus pembunuhan dalam hal ini atas Brigadir Yosua.
"Kita jangan berbicara soal puas, nanti seolah-olah ada unsur balas dendam," ujar Samuel.
"Kita meminta keadilan ini menjadikan suatu efek jera bagi pelaku-pelaku kejahatan," sambungnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati oleh Hakim atas Pembunuhan Brigadir J, Eks Kabareskrim Polri: Sudah Tepat!
Samuel menyampaikan justru menilai ada campur tangan Tuhan yang menggerakkan hati nurani majelis hakim untuk menjunjung tinggi keadilan.
"Jadi saya menganggap di persidangan ini memang benar-benar berjalan kuasa tuhan menjamak hati nurani majelis hakim," jelas Samuel.
"Untuk menjatuhkan hukuman bagi mereka, sesuai dengan perbuatan mereka," tambahnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo DIvonis Mati oleh Hakim, Penasehat Hukum Keluarga Brigadir J: Ini Kemenangan Kita Semua!
Hal ini dinilai sebuah keajaiban lantaran hasilnya sangat jauh berbeda dari tuntutan yang sebelumnya diputuskan oleh jaksa penuntut umum.
"Ajaib memang, hukuman itu dua kali lipat tiga kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum, suatu keajaiban di persidangan," tutur Samuel.
Selain itu, Samuel juga menilai itikad baik yang dilakukan Richard Eliezer meskipun ia sebagai eksekutor.
Baca Juga: Tanggapan Presiden Jokowi Soal Vonis Ferdy Sambo Cs: Saya Kira Keputusan yang Ada...
Namun, pihak keluarga Brigadir Yosua sudah memaafkan dan menerima dengan ikhlas permohonan maaf Richard Eliezer.
Janji yang diutarakan Richard Eliezer untuk membela keluarga Brigadir Yosua sudah ia buktikan di persidangan.
"Dari dulu dia (Richard Eliezer) sudah datang dihadapan kita, bersujud di hadapan kita, minta maaf, dan dia berjanji untuk membuka apa yang dia tahu dan apa yang dia lihat," ujar Samuel.
Terlebih lagi, Richard Eliezer terpaksa melakukan tindak pidana tersebut dalam keadaan terdesak.
"Dan dia sudah berterus terang, mengakui kesalahan dia, 'memang saya ikut menembak, tapi dalam keadaan terdesak, diperintah', itu yang diutarakan kepada kita," jelas Samuel.
Setelah ini proses hukum masih berlanjut, kemungkinan masih akan ada tahapan-tahapan seperti banding yang diajukan terdakwa.
Dalam hal ini, Samuel sebagai pihak keluarga Brigadir Yosua pasrah dan menghimbau agar publik tetap mengawal proses hukum tersebut.
"Jangankan seorang pembunuh, seorang maling ayam pun saya rasa pasti banding, itu hak-hak dari terdakwa, kita tidak bisa mencegah itu," jelas Samuel.
"Jadi dalam hal ini saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, terlebih kepada media, mari kita mengawal proses-proses hukum yang belum selesai ini, ada 3 tahapan lagi," sambungnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ucap Rela Mati Demi Kehormatan Keluarga, Warganet Murka!
Pihak keluarga mengaku sudah ikhlas atas kejadian yang menimpa Brigadir Yosua dan fokus untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan.
"Kita jangan melihat ke belakang dalam hidup, kita nanti jadi jalan di tempat, jadi masa depan yang kita lihat, yang berlalu biarlah berlalu," pungkas ayah Brigadir Yosua tersebut.***