AYOJAKARTA.COM -- Vonis terhadap Ferdy Sambo cs telah menuai banyak perhatian publik.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus tersebut.
Untuk itu, Ferdy Sambo diberi vonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Ditanya Soal Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Jokowi: Itu Kewenangan Yudikatif
Sedangkan, untuk Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 15 tahun penjara, dan Kuat Maruf 13 tahun penjara.
Richard Eliezer yang juga sekaligus sebagai justice collaborator, dihukum selama 1 tahun 6 bulan bui.
Pada putusan sidang kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberi komentar banyak.
Baca Juga: Respons Jokowi Usai Vonis Hakim Ferdy Sambo Cs atas Kasus Brigadir J: Saya Kira Putusan yang Ada..
Karena menurutnya, putusan sidang merupakan bagian dari yudikatif, pemerintah tidak bisa ikut campur.
“Itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan kita tidak bisa ikut campur,” kata Presiden Joko Widodo, dihimpun dari siaran Kompas TV pada Kamis, 16 Februari 2023.
Namun, Presiden Jokowi menilai bahwa keputusan sidang melihat berdasarkan fakta-fakta serta bukti-bukti di persidangan.
Tetapi perihal sidang tersebut, Presiden RI ini tidak dapat memberikan komentar banyak.
Baca Juga: Anies Baswedan Beri Pujian Selangit untuk Jokowi, Disebut Jadi Inspirasi dan Bukti bahwa.....
“Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti juga saya kira kesaksian dari para saksi itu penting dalam putusannya kemarin saya lihat tapi sekali lagi, kami tidak bisa memberikan komentar,” ujarnya.
Sehingga, Jokowi mengharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat menghormati hasil dari putusan sidang untuk para terpidana.
“Itu sudah diputuskan kita harus menghormati, semua harus menghormati,” pinta Jokowi.***

Share this article
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberi komentar banyak terkait hasil sidang vonis terhadap Ferdy Sambo cs.