AYOJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan soal vonis Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati dan Richard Eliezer yang dihukum ringan 1 Tahun 6 Bulan penjara, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Terkait hal tersebut, Jokowi berpendapat untuk tidak berkomentar ataupun ikut campur dalam keputusan itu. Pasalnya segala keputusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif.
"Itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," kata Jokowi seperti dilansir dari kanal YouTube Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Kendati begitu, Jokowi mengatakan bahwa segala keputusan itu dibuat berdasarkan pertimbangan, fakta-fakta juga bukti-bukti dari para saksi yang telah berperan penting dalam putusan hakim.
"Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti juga saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin," ujarnya,
Meski begitu, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memberikan komentar apapun terkait putusan hakim tersebut.
Baca Juga: Takjub! Jaksa Tidak Banding Atas Vonis Ringan Richard Eliezer, Kejagung: Keadilan Sudah Ditegakkan
"Tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar," kata Jokowi.
"Itu sudah diputuskan, kita harus menghormati, semuanya harus menghormati keputusan yang ada," Sambungnya.
Sebagai Informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengadili dan memutuskan para terdakwa dengan pertimbangan dan fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan.
Baca Juga: GEGEGR! Benarkah Jaksa Tak Akan Ajukan Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Kepada Richard Elizer?
Majelis hakim menyatakan dan mengadili terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana.
Dimana terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi dengan hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer sebagai justice collaborator divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara.
Peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua itu sendiri terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, ketika dia masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri nomor 46 Duren Tiga, Jakarta Selatan.***