AYOJAKARTA.COM – Jaksa pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak melakukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan oleh Hakim kepada Richard Eliezer.
Kemarin Richard Eliezer telah menerima putusan atau vonis dari Hakim atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Brigadir J.
Hakim memvonis Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Kamis (16/2/2023), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Fadil Zumhana mengatakan bahwa Jaksa tidak melakukan upaya banding terhadap vonis ringan Richard Eliezer.
Baca Juga: GEGEGR! Benarkah Jaksa Tak Akan Ajukan Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Kepada Richard Elizer?
Fadil Zumhana mengatakan bahwa Jaksa merupakan representasi dari pada korban, negara dan masyarakat.
Menurut Jampidum Kejagung RI tersebut vonis yang diberikan oleh Hakim kepada Richard Eliezer menunjukkan bahwa sudah terwujudnya keadilan baik bagi korban maupun bagi masyarakat.
“Jaksa sebagai representasi dari pada korban, kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan perkara ini,” kata Fadil.
“Kami tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara itu, karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban dan masyarakat,” sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya.
Tuntutan yang diberikan oleh JPU dinilai oleh sebagian publik tidak sesuai dengan peran dari Richard Eliezer yang berstatus sebagai Justice collaborator.
Dan pada sidang putusan Richard Eliezer, Hakim menetapkan dirinya sebagai Justice collaborator sehingga berhak mendapatkan penghargaan berupa hukuman pidana ringan.
Fadil Zumhana mengatakan bahwa Jaksa melihat sikap maaf yang diberikan oleh keluarga korban yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Richard Eliezer berdasarkan keikhlasan.
“Kami melihat bahwa pihak keluarga korban (Brigadir J) mempunyai satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan,” katanya.
Lebih lanjut Fadil menjelaskan bahwa maaf merupakan putusan hukum tertinggi dari hukum manapun.
“Dalam hukum manapun baik hukum nasional maupun hukum agama termasuk hukum adat kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” jelasnya.
Fadil menambahkan bahwa bentuk keikhlasan pemberian maaf kepada Richard Eliezer terlihat dari ekspresi ketika mendengar putusan Hakim.
“Keikhlasan daripada orang tua korban (Brigadir J) dalam memberikan maaf itu terlihat dari ekspresi menangis ketika Hakim memutus seperti itu,” pungkasnya.***

Share this article
Jaksa pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak melakukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan oleh Hakim kepada Richar