AYOJAKARTA.COM---Terpidana Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam hal ini Bharada E terbukti bersalah dan terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap Richard Eliezer itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dituntut 12 tahun penjara.
Namun, Jaksa menerima putusan Hakim, sehingga tidak mengajukan kembali banding.
Baca Juga: Gempar! Ferdy Sambo Ngamuk di Penjara Minta Bharada E Divonis Mati Juga, Benarkah?
Menko Polhukam Mohammad Mahfud Mahfudin atau biasa disapa Mahfud MD buka suara soal banding vonis Eliezer.
Dilansir Ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Kamis, (16/2/2023), Mahfud MD menyatakan bahwa tidak ada keharusan Jaksa untuk banding.
Mahfud menegaskan bahwa banding merupakan tradisi, dan tidak ada aturan yang mengatur harus banding atau tidak.
“Tidak ada keharusan jaksa untuk banding, mungkin ada tradisi saja, kalau di dalam Undang-Undang kan tidak ada keharusan naik banding atau tidak naik banding,” ungkap Mahfud.
Baca Juga: Ferdy Sambo Siap Susul! Berikut 8 Kasus Vonis Mati di Indonesia, Nomer 7 Sosoknya Sangat Mengejutkan
“Cuman memang ada tradisinya, tradisinya itu kalau dari tuntutan hanya sekian banding biasanya, tapi itu pun bisa tidak tergantung Jaksa Agung,” tuturnya.
Terlebih Mahfud menilai bahwa kasus ini merupakan istimewa, karena banyak masyarakat yang mendukung, ditambah ada sahabat pengadilan.
Tidak hanya itu keluarga korban, Brigadir Yosua Hutabarat sudah memaafkan sejak awal.
“Karena kan ini kasusnya istimewa, pertama rakyat mendukung, kemudian ada amicus curiae kemudian yang terpenting semua keluarganya memaafkan sejak awal,” kata Mahfud.
Sehingga tidak ada yang diwakilkan lagi jika mengajukan banding.
“Lalu mau mewakili siapa lagi Jaksa ini, mewakili Negara sudah, sudah dinilai oleh Hakim sebagai kedudukannya mewakili Negara,” tutur Mahfud MD.
Ia menyebut bahwa hal itulah yang menjadi pertimbangan Jaksa untuk banding atau tidak.
“Saya kira itu menjadi pertimbangan bagi kejaksaan agung untuk naik banding atau tidak,” pungkas Mahfud.**

Share this article
Mahfud menegaskan bahwa banding merupakan tradisi, dan tidak ada aturan yang mengatur harus banding atau tidak.