News

CEK FAKTA: Baru Tiba di Nusa Kambangan, Ferdy Sambo dan Istrinya Akan Segera Jalani Hukuman Mati, Benarkah?

Oleh: Devi Kusumaningsih Kamis 16 Feb 2023, 11:24 WIB
CEK FAKTA: Baru Tiba di Nusa Kambangan, Ferdy Sambo dan Istrinya Akan Segera Jalani Hukuman Mati, Benarkah?

AYOJAKARTA.COM - Terjawab sudah penantian publik akan vonis bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo serta penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi.

Vonis majelis hakim untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup sedangkan Putri Candrawathi delapan tahun penjara.

Meskipun telah dijatuhkan vonis mati oleh majelis hakim, publik masih penasaran apa yang akan terjadi setelahnya.

Baca Juga: Tak Lagi Dramatis, Putri Candrawathi Justru Tak Menangis Sedikitpun Saat Vonis, Apa Artinya?

Akankah pihak Ferdy Sambo menerima dengan ikhlas ataukah akan kembali berjuang mengajukan banding.

Sebagaimana beredar di media sosial, amnesty international tidak menyetujui vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Amnesty international menyatakan masih bisa terjadi kemungkinan tidak terbuktinya hal tersebut.

Jangan sampai pengadilan memberi keputusan karena tekanan publik.

Baca Juga: Berat! Banding dan Kasasi Ferdy Sambo CS Terhambat, Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Hal Ini ke Polisi

Jauh dari harapan amnesty international kini kembali beredar di media sosial yang menunjukkan vonis mati tersebut telah final.

Dikabarkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipindahkan ke Nusa Kambangan.

Bahkan disebutkan segera terealisasi vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube RODA POLITIK pada Kamis 16 Februari 2023 video tersebut berjudul: 

"AKHIRNYA FERDY SAMBO DAN IBU PC DIKIRIM KE NUSAKAMBANGAN UNTUK DIEKSEKUSI HUKUMAN MATI??"

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Merasa Sakit dan Pedih: Biarlah Kata Jujurnya....

Thumbnail memperlihatkan Ferdy Sambo mengenakan rompi oranye khusus tahanan dan kedua tangan diborgol ke depan.

Di samping Ferdy Sambo nampak seorang wanita berhijab yang juga mengenakan rompi oranye khusus tahanan dengan kedua tangan diborgol ke depan.

Keduanya berjalan dengan didampingi petugas kepolisian.

Tampak di belakang Ferdy Sambo, Richard Eliezer mengenakan kemeja panjang berwarna putih dan celana hitam panjang.

Kedua tangan Richard Eliezer mengatup di depan dada seakan memberikan salam perpisahan kepada mantan atasan beserta istrinya.

Baca Juga: Siap-siap Sidang JIlid 2! Resmi Dilaporkan Ke Polres Jaksel, Kamaruddin Ungkap Dosa Baru Ferdy Sambo Cs

Tertulis jelas dengan huruf kapital bercetak tebal pada bagian bawah gambar:

"BARU TIBA DI NUSAKAMBANGAN, SAMBO DAN ISTRINYA AKAN SEGERA JALANI HUKUMAN MATI"

Setelah ditelusuri dan disaksikan hingga akhir, video tersebut berisi kekecewaan dan kesedihan keluarga Ferdy Sambo dengan tuntutan hukuman mati.

Pihak keluarga juga menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

Namun menurut keluarga, kuasa hukum Ferdy Sambo akan mengambil langkah selanjutnya.

Baca Juga: Martin Simanjuntak: Janji Saya pada Richard Eliezer Sudah Saya Tepati! Soal Apa?

Video juga menampilkan rasa syukur ibu almarhum Yosua, karena Ferdy Sambo telah mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Ibu Yosua berterima kasih kepada majelis hakim, masyarakat serta media atas dukungannya.

Video tersebut juga berisi kilas balik kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo, tuntutan jaksa serta terkait vonis hakim kepadanya.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Belum Tamat! Kamaruddin Simanjuntak Buat Laporan ke Polres Jakarta Selatan, Tentang Apa?

Selain isi video, terdapat ketidakselarasan dari foto yang ditampilkan yaitu seorang wanita mengenakan hijab, sedangkan judul menyebutkan Ferdy Sambo beserta istrinya yaitu Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi tidak mengenakan hijab karena non muslim.

Dengan demikian dapat dipastikan bahwa kabar tersebut tidaklah benar atau hoaks.***

Reporter Devi Kusumaningsih
Editor Fathul Amanah